- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa Jadi Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

Keterangan Gambar : Tersangka Jl saat diamankan oleh penyidik Kejari Anambas.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019 terus di kembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Kali ini, Kejari Kepulauan Anambas telah menetapkan satu orang tersangka baru lagi yang berinisial JI dalam kasus tersebut, Senin (20/1/2025).
Kepala Kejari Kepulauan Anambas, Budi Purwanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa tersangka JI berkedudukan sebagai penyedia sekaligus Kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Terhadap tersangka JI ini disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Jadi JI bersama tersangka BS yang sebelumnya sudah kita lakukan penahanan telah menandatangani kontrak pada 26 Juni 2019 sesuai dengan surat perjanjian dengan nilai kontrak Rp 7.783.215.755," sebut Budi.
Budi Purwanto menjelaskan, tersangka JI ini telah mengajukan surat permintaan pembayaran uang muka 30 persen kepada tersangka BS meskipun permohonan tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"JI ini mengajukan pembayaran termyn secara tertulis kepada tersangka BS dan ditindaklanjuti dengan pembayaran termyn 25 persen dan telah menerima angsuran pengembalian uang muka 25 persen dari jumlah uang muka yang diterima penyedia pekerjaan konstruksi," jelasnya.
Sementara itu, sisa pengembalian uang muka 75 persen akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termyn selanjutnya.
Berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019 ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp 880.403.114.(johanda).


















































