- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Polisi Garuk Bandar dan Pemain Judi Siji di Bintan

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno (tengah), menunjukkan barang bukti pelaku perjudian jenis siji saat gelar Konferensi Pers Mapolres Bintan, Kamis (17/6/2021).
KORANBATAM.COM - RK (40) dan WG (67), dua pelaku perjudian jenis siji yang meresahkan masyarakat Bintan Timur berhasil ditangkap polisi. Satu pelaku di antaranya adalah bandar judi.
“Keduanya berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bintan, setelah menerima laporan dari masyarakat,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno, saat gelar Konferensi Pers Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bintan, Kamis (17/6/2021).
Adapun, RK adalah seorang bandar judi. Dia diringkus di salah satu kedai kopi yang berada di jalan Nusantara Km 18, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamantan Bintan Timur, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Sedangkan WG, merupakan salah satu pemain.
“Keduanya kita amankan di kedai kopi yang berbeda. Satu di jalan Nusantara Km 18 dan yang satunya di Terang Moko. Pelaku berinisial RK ini adalah bandar judi siji dan yang satunya (WG) merupakan pemainnya,” ungkapnya.
Selain pelaku, kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) sembilan (9) nomor catatan siji dan barang lainnya.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 9 nomor catatan siji dan beberapa barang bukti lainnya. Pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mako Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Bintan untuk tidak melakukan tindak pidana jenis apapun termasuk perjudian. Apabila mengetahui adanya kejadian tindak pidana tersebut, segera menghubungi layanan telepon di nomor call center 110, agar mendapatkan layanan kepolisian secepatnya.
“Saat ini kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 masih belum hilang dan sulitnya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karna itu, sekali lagi saya harapkan agar tidak melakukan aktivitas yang merugikan ataupun melakukan aksi kejahatan. Kepada seluruh masyarakat saya berharap agar terus mematuhi protokol kesehatan supaya kita dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terhadap kita dan orang-orang disekitar kita,” tutupnya.
(iam)

















































