- MOGUL Burger Favorit Jakarta Kini Hadir di Medan, Buka Gerai Perdana di Sun Plaza
- Gunakan Kompresor Tangkap Ikan, Empat Nelayan Asal Tarempa Diamankan
- Jelang Lebaran, Jumlah Pengungsi Bencana Alam Sumut Turun Drastis
- Penemuan Mayat Perempuan di Tumpukan Sampah Gegerkan Warga Serdang Bedagai
- Wali Kota Medan Sampaikan LKPJ 2025, IPM dan Pertumbuhan Ekonomi Meningkat
- Jelang Lebaran, Polres Sergai Beri Apresiasi untuk Personel hingga Insan Pers
- Kapolres Sergai Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026 di Lahan 2 Hektar
- Bandit Spesialis Curanmor 25 TKP Akhirnya Diciduk Sat Reskrim Polres Sergai
- Tips Mudik 2026 Aman ala Polsek Bengkong, Nyaman dan Selamat sampai Tujuan
- Nuzul Quran Menjadi Pengingat bagi Seluruh Umat Muslim untuk menjadikan Al-Quran sebagai Pedoman Hidup
Begini Nasib PTT Pemkab Anambas Sampai Desember 2024

Keterangan Gambar : Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka pertanggal 25 Juli 2023 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas tidak lagi menerima Tenaga Honorer di lingkungan pemerintahannya.
Lalu bagaimana nasib dari tenaga honorer yang sudah ada? Seperti kita ketahui untuk Kabupaten Kepulauan Anambas ada sebanyak 3.986 Pegawai Tidak Tetap (PTT) dimana 1.989 diantaranya tidak terdata pada pendataan non ASN di Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah memberikan keterangan terkait hal itu.
Nurgayah mengatakan bahwa tidak ada pemberhentian pegawai honorer secara massal sampai Desember 2024 sebab sudah ada undang-undang baru yang bisa mengakomodir terkait pegawai honorer yang belum terdaftar di BKN RI.
"Saya bersama bupati sudah pergi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membahas terkait masalah pegawai honorer ini dan sudah ada undang-undang yang bisa mengakomodir terkait masalah pegawai honorer yang belum terdata di BKN, jadi tidak ada pemberhentian massal bagi pegawai honorer sampai Desember 2024," ucapnya saat diwawancara di kantornya, Rabu (11/10/2023).
Sampai pada Desember 2024, lanjutnya, Pemkab masih boleh membuat anggaran untuk PTT tersebut dan dalam masa tenggang waktu itu, Pemkab akan terus berusaha untuk bagaimana caranya agar pegawai honorer yang ada bisa segera dirubah statusnya dengan cara memperluas Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Anambas agar nantinya bisa mengajukan lebih banyak formasi untuk PPPK.
"Dalam waktu dekat, kami akan membahas bersama terkait masalah ini dengan Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) dan juga OPD yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas tentang kebutuhan-kebutuhan pegawai disetiap OPD agar dapat mengakomodir Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di lingkungan Pemkab Anambas," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, untuk pegawai honorer yang tidak termasuk tenaga non ASN seperti supir, petugas keamanan dan petugas kebersihan, pihaknya akan mengalihkan ke pihak ketiga (Outsourching).
"Untuk yang tiga inikan tidak termasuk tenaga non ASN, jadi nanti kita akan alihkan kepada pihak ketiga (outsourching)," pungkasnya.(Johanda)
















































