- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
Sekda Anambas: Keterlambatan Pembayaran Gaji PTT Bentuk Kewaspadaan Terhadap UU 20 Tahun 2023

Keterangan Gambar : Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Kepulauan Anambas sudah dua bulan berjalan belum menerima gaji.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar memberikan penjelasan atas keterlambatan pembayaran gaji PTT tersebut.
Sahtiar mengatakan, PTT itu sudah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Menyangkut masalah keterlambatan pembayaran gaji, itu menjadi masalah persoalan yang sekarang sedang dihadapi.
"Saya kira tugas kami untuk menyelesaikan itu. Insya Allah mungkin tidak akan lama lagi akan direalisasikan," ucapnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (15/03/2024).
Menurutnya, dalam hal ini, berbicara tentang seluruh PTT yang ada di Anambas, bukan hanya yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) saja.
"Kita berbicara tentang 3.871 PTT yang ada di Anambas ini. Intinya kita berupaya secepat mungkin ini terealisasi dan kita berupaya untuk bagaimana supaya PTT kita tetap bertahan dan bisa melaksanakan tugasnya," sebutnya.
Sahtiar mengungkapkan, adanya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 yang keluar di bulan Oktober menjadi kendala pemerintah daerah dalam membayar gaji PTT.
"Tapi kalau pertanyaannya, kenapa Anambas belum bayar? Mungkin bentuk kehati-hatian aja karena ada UU 20 Tahun 2023 yang keluar di bulan Oktober, itu pasal 65 dan 66. Jadi hari ini kami mempelajari itu juga," ungkapnya.
Penyelesaian masalah PTT ini, lanjutnya, menjadi atensi pemerintah daerah dan saat ini pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.
"Masalah PTT ini menjadi atensi kita, jadi SK-nya itu belum kita serahkan karena ada kekhawatiran dari pemerintah daerah. Kami pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan secepatnya, mudah-mudahan tak sampai lebaran sudah diselesaikan," pungkasnya.(Johanda).
















































