- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB

Keterangan Gambar : Bupati kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas dorong peningkatan kepatuhan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah tersebut dilakukan sevagai tindak lanjut setelah Bupati Aneng mendapatkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa terdapat sekitar 27.000 kepemilikan lahan yang telah terdata di wilayah tersebut.
Namun kata Aneng, data tersebut masih akan diverifikasi agar benar-benar akurat sebelum menjadi dasar dalam penataan administrasi perpajakan daerah.
"Kami mendapat informasi dari BPN bahwa ada sekitar 27.000 kepemilikan lahan yang sudah terdata di Anambas. Sekarang kami masih melakukan pengecekan kembali agar datanya benar-benar valid," kata Aneng,Senin (27/07/2026).
Validasi data menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap objek pajak tercatat secara tepat sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Setelah proses tersebut rampung, pemerintah daerah akan mulai melakukan pembenahan terhadap administrasi Pajak Bumi dan Bangunan secara bertahap.
Upaya itu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Yang ingin kami dorong adalah PBB. PBB itu kewajiban kepada negara dan tentu juga berdampak pada daerah karena dapat menambah pendapatan. Pelan-pelan kita akan menata pembenahan PBB itu kepada masyarakat," ujarnya.
Aneng menegaskan, langkah yang dilakukan pemerintah bukan bertujuan menambah beban masyarakat, melainkan mengingatkan pentingnya memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
"Kami bukan ingin membebankan masyarakat, tetapi ingin mengingatkan bahwa membayar PBB merupakan kewajiban. Dengan tertib membayar pajak, masyarakat juga ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah," ungkapnya
Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban membayar PBB memiliki konsekuensi hukum apabila diabaikan.
Karena itu, pemerintah daerah akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
"Karena ada juga konsekuensi hukumnya apabila PBB tidak dibayarkan. Jadi kami berharap masyarakat bisa semakin sadar dan patuh terhadap kewajiban tersebut," ucapnya.
Pemkab Kepulauan Anambas berharap pembaruan data kepemilikan lahan yang dilakukan bersama BPN dapat menjadi dasar dalam mewujudkan administrasi pertanahan dan perpajakan yang lebih tertib, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor.(Ferengki)














































