Bandit Spesialis Curanmor 25 TKP Akhirnya Diciduk Sat Reskrim Polres Sergai
Reporter : MELAYUNEWS.COM 07 Mar 2026, 15:50:43 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Bandit Spesialis Curanmor 25 TKP Akhirnya Diciduk Sat Reskrim Polres Sergai

Keterangan Gambar : Pemuda pengangguran asal Dusun I Desa Penggalangan ini diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Sabtu 7/3.


MELAYUNEWS.COM, SERDANG BEDAGAI – Pelarian panjang M F alias G (23), seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di puluhan lokasi, akhirnya terhenti. Pemuda pengangguran asal Dusun I Desa Penggalangan ini diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dari kediamannya, Rabu (4/3/2026) sore.

Tersangka diketahui merupakan aktor di balik hilangnya sepeda motor Honda Supra 125 milik Firman (40), seorang petani di Desa Pon, akhir Januari lalu. Saat itu, korban yang tengah fokus bekerja di ladang harus meratapi nasib setelah mendapati motor yang diparkir di benteng persawahan raib digondol maling.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata. Namun, yang mengejutkan petugas adalah rekam jejak kriminalitas tersangka yang ternyata sangat panjang.

"Dari hasil interogasi, tersangka M F mengaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di berbagai wilayah hukum yang berbeda," ujar AKP Binrod Situngkir, Sabtu (7/3/2026).

Rekam jejak kejahatan M F tersebar di lintas kabupaten/kota, meliputi wilayah Serdang Bedagai (Sei Bamban, Dolok Masihul, Sei Rampah, Perbaungan, Tanjung Beringin), Kota Tebing Tinggi, Pematang Siantar, hingga Kabupaten Batu Bara. Dalam aksinya, pelaku kerap bergonta-ganti pasangan kriminal dan menjual hasil curiannya melalui platform Marketplace media sosial atau melalui jaringan penadah.

Terkait motor milik korban Firman, tersangka mengaku barang tersebut telah dijual oleh rekannya berinisial A (DPO) ke Kota Medan. Saat ini, kepolisian masih terus memburu rekan-rekan tersangka yang identitasnya sudah dikantongi.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, S.H., menegaskan bahwa tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Kami juga mengimbau warga yang pernah kehilangan kendaraan bermotor untuk segera berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sergai guna membantu pengembangan kasus ini," pungkas IPTU Manullang.(SP)





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;