- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Tingkatkan Kemampuan Penyusunan Peraturan Perundangan, BP Batam Gelar Bimtek

Keterangan Gambar : Bimtek perumusan norma metodologi pelaksanaan sinkronisasi dan evaluasi kebijakan di BP Batam, di IT Centre BP Batam, Batam Center, Batam, Rabu (16/6/2021).
KORANBATAM.COM - Dalam menyusun sebuah peraturan perundang-undangan diperlukan sebuah standar, baik dalam bentuk kerangka, sistematika, maupun tata penulisan dan perumusan norma. Untuk memahami hal tersebut, Pusat Harmonisasi Kebijakan (Pushaka) Badan Pengusahaan (BP) Batam, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perumusan Norma Metodologi Pelaksanaan Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan di BP Batam, Rabu (16/6/2021), di IT (Teknologi Informasi) Centre BP Batam, Batam Center.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pushaka BP Batam, Memet E Rachmat, dan dan dihadiri 30 peserta dari perwakilan unit kerja di lingkungan BP Batam.
Memet mengatakan, dalam melaksanakan SOP penyiapan peraturan perundang-undangan berawal dari usulan unit-unit terkait dan kemudian disampaikan kepada Pusat Harmonisasi Kebijakan untuk dilakukan pembahasan terhadap substansi dari usulan tersebut.
“Tentunya unit terkait harus memiliki pemahaman yang cukup tentang penyusunan atau perumusan draft tersebut,” kata Memet dalam sambutannya.
Bimtek ini mengundang narasumber Kepala Sub Direktorat Pembahasan Rencana Undang-Undang (UU) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Mukhamim, dan Kepala Subdirektorat Hukum Perdata Umum Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI, serta dimoderatori oleh Kepala Bidang Penelitian dan Sinkronisasi Kebijakan, Nurjannah Siregar.
Materi yang dipelajari dalam bimtek ini, antara lain Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dengan tahapan perancangan peraturan perundang-undangan sebagai berikut, tahapan konseptual (konsepsi materi muatan, tahapan arsitektur (rancang bangun/teknik penyusunan), dan tahapan verbal/komposisi.
Kepala Pushaka BP Batam berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh unit kerja di BP Batam sebagai peningkatan kapasitas dan diskusi perumusan norma metodologi pelaksanaan sinkronisasi dan evaluasi kebijakan yang lebih efektif.
Sumber: BP Batam


















































