- Polda Kepri Tebar Sembako dan Silaturahmi, Warga Demak Siap Pertahankan Kondusivitas Batam
- Peringatan Sumpah Pemuda, Bupati Anambas Bacakan Amanat Menteri Pemuda dan Olahraga
- Sertifikat Lama Tak Berlaku Lagi, SMSI Kepri Wajibkan Anggota Daftar Ulang
- Dasboard SILINA MANJA Pemkab Anambas Resmi Diluncurkan, Kinerja Organsasi Semakin Terarah dan Terukur
- Perkuat Literasi, Ketua PWI Kepri Ajak Kepala Sekolah Batam Kolaborasi dengan Media
- Pemkab Anambas Berencana Gandeng SKK Migas untuk Penuhi Kebutuhan Listrik
- Bupati Anambas Tinjau Proses Bongkar Muat Mesin PLTD PLN Tarempa
- Listrik Sering Padam, Warga Anambas Geruduk Kantor ULP PLN Tarempa
- Polsek Bengkong Serap Curhat Warga Soal Kriminalitas hingga Krisis Air Bersih
- Warga Anambas Banyak Belum Sempat Akses Program Cek Kesehatan Gratis karena Sibuk Kerja
Pencuri Motor Milik Mahasiswi di Batam Ditangkap Polsek Bengkong

Keterangan Gambar : Mohammad Syahrul alias Syahrul (duduk di lantai), pelaku curanmor tengah dimintai keterangannya oleh Anggota Buser Reskrim Polsek Bengkong, Briptu Muhamad Iqbal usia ditangkap, Selasa (10/12/2024) malam. /Polsek Bengkong
MELAYUNEWS. COM, BATAM - Polsek Bengkong membekuk seorang pria usai mencuri motor milik mahasiswi Ibnu Sina Batam di Jalan Perjuangan, Bengkong Indah II, Nomor 24, RT 005/RW 001, Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku mencuri motor berbekal mematahkan setang sepeda motor menggunakan kaki.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan, kejadian bermula saat Siti Sarifah Lubis (22 tahun), pulang dari kampusnya di Kecamatan Lubukbaja mengendarai motor menuju ke kosan, Selasa (10/12/2024), sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, Siti memarkirkan motornya di depan kos dalam kondisi dikunci setang. Lalu pergi masuk ke kos untuk beristirahat.
“Pukul 02.00 WIB dinihari (keesokan harinya, red) anggota datang ke kosan korban untuk memberitahu kalau motornya diamankan di Polsek Bengkong karena telah dicuri,” katanya, Kamis (12/12).
Adapun, kata Pakpahan, pelaku berinisial Mohammad Syahrul alias Syahrul (18 tahun lebih 7 bulan), warga gang Sentosa, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji.
Selain menciduk Syahrul, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor matic Honda BeAt warna merah hitam bernomor polisi BP 3789 OD.
“Modusnya pelaku ini mematahkan setang sepeda motor menggunakan kaki untuk membobol target motor curiannya lalu didorong (stap) bersama temannya MZ alias D (DPO),” jelasnya.
Atas perbuatannya, Syahrul disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tukas Kanit Pakpahan.(red).







































.jpg)










