- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
Tiga Tersangka Tangkapan Dit Resnarkoba Polda Kepri, Terancam Hukuman Mati

Keterangan Gambar : Dua dari tiga tersangka beserta barang bukti yang diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri. /Ilham Sawalludin
KORANBATAM.COM, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Dit Resnarkoba Polda Kepri) mengamankan tiga tersangka pemilik sabu seberat 300 gram di Tanjungpinang. Ketiga tersangka terancam hukuman mati.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan tiga tersangka tersebut; RZ, HS, MS diamankan pada Sabtu (30/1/2021) malam di Kota Tanjungpinang, tepatnya di Jalan RH Fisabillah, Km 8 Atas, Bukit Bestari.
Selain mengamankan ketiga pria itu, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor roda dua (R2) merek Yamaha Mio Soul warna hitam kombinasi lis hijau jenis matik. “Untuk saat ini, terhadap tersangka dan barang buktinya (BB) masih dilakukan pengembangan,” ujar Kombes Pol Harry didampingi Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Kamis (4/2/2021).
Atas perbuatannya, ketiga pria tersebut diancam dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiga tersangka kita jerat Pasal Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara Seumur Hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” tegas Harry mengakhiri.
(ilham)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
📅 10:42:58 | 20 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 8 jam yang lalu -
Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
📅 10:30:20 | 20 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 8 jam yang lalu -
Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
📅 10:15:23 | 20 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 8 jam yang lalu -
Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
📅 10:12:10 | 20 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 8 jam yang lalu -
Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
📅 21:05:52 | 17 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
📅 19:43:38 | 17 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
📅 09:45:25 | 16 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
📅 17:53:17 | 13 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 7 hari yang lalu -
Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
📅 11:30:01 | 10 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
📅 14:12:21 | 09 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu

















































