- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Tiga Tersangka Tangkapan Dit Resnarkoba Polda Kepri, Terancam Hukuman Mati

Keterangan Gambar : Dua dari tiga tersangka beserta barang bukti yang diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri. /Ilham Sawalludin
KORANBATAM.COM, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Dit Resnarkoba Polda Kepri) mengamankan tiga tersangka pemilik sabu seberat 300 gram di Tanjungpinang. Ketiga tersangka terancam hukuman mati.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan tiga tersangka tersebut; RZ, HS, MS diamankan pada Sabtu (30/1/2021) malam di Kota Tanjungpinang, tepatnya di Jalan RH Fisabillah, Km 8 Atas, Bukit Bestari.
Selain mengamankan ketiga pria itu, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor roda dua (R2) merek Yamaha Mio Soul warna hitam kombinasi lis hijau jenis matik. “Untuk saat ini, terhadap tersangka dan barang buktinya (BB) masih dilakukan pengembangan,” ujar Kombes Pol Harry didampingi Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Kamis (4/2/2021).
Atas perbuatannya, ketiga pria tersebut diancam dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiga tersangka kita jerat Pasal Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara Seumur Hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” tegas Harry mengakhiri.
(ilham)


















































