- Polda Kepri Tebar Sembako dan Silaturahmi, Warga Demak Siap Pertahankan Kondusivitas Batam
- Peringatan Sumpah Pemuda, Bupati Anambas Bacakan Amanat Menteri Pemuda dan Olahraga
- Sertifikat Lama Tak Berlaku Lagi, SMSI Kepri Wajibkan Anggota Daftar Ulang
- Dasboard SILINA MANJA Pemkab Anambas Resmi Diluncurkan, Kinerja Organsasi Semakin Terarah dan Terukur
- Perkuat Literasi, Ketua PWI Kepri Ajak Kepala Sekolah Batam Kolaborasi dengan Media
- Pemkab Anambas Berencana Gandeng SKK Migas untuk Penuhi Kebutuhan Listrik
- Bupati Anambas Tinjau Proses Bongkar Muat Mesin PLTD PLN Tarempa
- Listrik Sering Padam, Warga Anambas Geruduk Kantor ULP PLN Tarempa
- Polsek Bengkong Serap Curhat Warga Soal Kriminalitas hingga Krisis Air Bersih
- Warga Anambas Banyak Belum Sempat Akses Program Cek Kesehatan Gratis karena Sibuk Kerja
Tak Terima Abang Dibogem, Adik Tusuk Lawannya Hingga Tewas

Keterangan Gambar : Press release pengungkapan kasus pembunuhan oleh Polsek Bintan Utara bersama Polres Bintan. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BINTAN - Akibat mabuk dan tak terima abangnya dipukul di bagian matanya, MA (tersangka) seorang Nelayan warga Dabo Singkep menusuk dan menikam menggunakan sebilah pisau dapur kepada Juni Riwan alias Iwan alias Anguan (korban) hingga tewas bersimbah darah di teras rumah yang beralamat di Jalan H Abdul Salam, Teluk Merbau, Desa Berakit, Kecamatan Telok Sebong, Kabupeten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat (1/1/2021) malam.
Hal ini disampaikan oleh AKP Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bintan dalam Press Release pengungkapan kasus pembunuhan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara bersama Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Senin (4/1/2021).
Dijelaskannya bahwa kronologis penikaman dan pembunuhan itu bermula pada Jumat (1/1/2021) siang, sekira pukul 12.00 WIB, saat itu korban, tersangka dan beberapa orang saksi (JN, HK, AH, dan AD) sedang minum-minuman keras jenis bir Carlsberg di teras rumah korban (JR) sembari mendengarkan musik dari telepon genggam (Handphone).
Sekira pukul 18.30 WIB, sore, lanjut Dwihatmoko, saksi bernama inisial AD mulai mabuk dan membuat sedikit keonaran hingga terjadi cekcok atau perdebatan mulut dengan saksi bernama inisial HK (abang kandung tersangka). Sehingga saksi yang lainnya (JN dan AH) melerai, begitu juga dengan korban.
“Saat itu korban (JR), ada memukul bagian mata HK sebanyak satu (1) kali. Namun, tidak diketahui oleh tersangka (MA),” ujar Dwihatmoko.
Selanjutnya, kata Dwihatmoko, korban mengantar pulang saksi AD kerumahnya dan yang lainnya melanjutkan minum bir. Saat itu, lanjut Dwihatmoko, tersangka duduk disamping HK lalu melihat salah satu mata HK memar. Sontak membuat ia (MA) bertanya, kemudian HK memberitahukan matanya terkena pukulan dari korban JR.
“Mendengar hal itu, dan dipengaruhi alkohol, tersangka tidak terima dan emosi. Diam-diam mengambil pisau dapur di rumah korban dan menyembunyikan di pinggangnya. Saat korban kembali (pukul 20.00 WIB, di teras rumah), tersangka langsung menghujamkan pisau tadi ke bagian dada korban secara berulang-ulang serta di bagian wajah,” bebernya.
“Saat itu korban berusaha menyelamatkan diri, namun dikejar oleh tersangka yang langsung menusuk dan menikam di bagian tubuh korban hingga meninggal dunia,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 Tahun.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bintan diantaranya sebilah pisau bergagang warna hitam, 10 kaleng kosong minuman bir merek Carlsberg warna hijau, satu (1) botol minuman jenis arak putih merek SL, satu (1) helai baju kaos warna hitam yang masih ada bercak darah, dan satu (1) helai celana panjang jeans warna coklat yang masih terdapat bercak darah.
(red)







































.jpg)











