- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
Simpan Sabu Dalam Minyak Rambut Pria Ini Ditangkap Polisi di Anambas

Keterangan Gambar : Polisi saat menggeledah pelaku didepan sebuah hotel di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas (ist)
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jl. Patimura Kel. Tarempa Kab. Kepulauan Anambas, kejadian bermula Pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 personil Sat Resnarkoba Polres Anambas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya 1 (satu) orang laki-laki yang biasa menjual / memiliki narkotika gol I jenis sabu di Wilayah Tarempa Kab. Anambas.
Sekira pukul 22.30 WIB personil Sat Resnarkoba menindak lanjuti adanya informasi tersebut, kemudian personil langsung bergerak ke lokasi di depan Hotel Anambas Inn. Setibanya di lokasi kemudian Sat Resnarkoba langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial JT warna Ranai, Kabupaten Kepulauan Natuna. Kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap badan & pakaian, lalu ditemukan 1 bungkus Narkotika jenis sabu dari dalam kantong baju sebelah kiri. Kemudian Pers Sat Resnarkoba membawa tersangka JT kerumahnya di Jl. Patimura untuk dilakukan penggeledahan & ditemukan 4 bungkus Narkotika jenis sabu dari dalam kemasan minyak rambut Tancho.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu. S.M Simanjuntak, mengatakan, ditangan pelaku ditemukan barang bukti yang telah diamankan berupa 5 (lima) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat total 0,75 (nol koma tujuh lima) gram, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) buah KTP an. (JT), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000, 1 (satu) buah kemasan minyak rambut merk tancho, 1 (satu) Unit HP merk Xiaomi dengan nomor : 0813 XXXX XXXX, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tanpa plat dan tanpa cap body warna hitam."
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009," pungkasnya.
Kasat Res Narkoba Iptu. S.M Simanjuntak, menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas Narkoba, membantu Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 081270266969.
"Saat ini pelaku dibawa ke kantor Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan perkara dan pengembangannya," ujarnya.(red /rls)

















































