- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
Sekdaprov Imbau Warga Agar Tidak Mudik Lebaran Nanti

Keterangan Gambar : ilustrasi. /ist
KORANBATAM.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), TS Arif Fadillah, mengimbau warga di daerah itu sebaiknya tidak mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Arif juga menyampaikan bahwa belajar dari pengalaman, libur panjang dapat memicu lonjakan kasus aktif Covid-19, contohnya libur 17 Agustus dan libur akhir tahun 2020.
“Mudik berpotensi menambah kasus Covid-19. Kalau bisa tunda dulu, karena pandemi ini masih berlangsung,” kata Arif di Tanjungpinang, Rabu (14/4/2021).
Kata dia, Pemprov Kepri secara resmi memang belum mengumumkan apakah mudik di daerah itu diperbolehkan atau dilarang. Pemprov tetap akan menimbang pelaksanaan mudik lokal di tengah pandemi dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Kami segera membuat keputusan dan mengumumkan kepada masyarakat, apakah mudik lokal di Kepri boleh atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arif mengatakan, khusus mudik antarprovinsi seperti Provinsi Kepri ke Provinsi Riau, tidak diperbolehkan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) pun diminta tidak mudik kecuali ada keperluan mendesak, seperti urusan dinas, sakit, orang tua meninggal, dan melahirkan.
“Tapi, tetap harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak-pihak terkait,” ungkap Arif.
Pemerintah pusat telah memberlakukan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Selama periode tersebut, semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara dilarang beroperasi, kecuali transportasi barang dan logistik.
(antaranews.com /PR)


















































