- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
Sat Lantas Polresta Barelang Kembali Tertibkan Truk Pembawa Pasir

Keterangan Gambar : Beberapa unit kendaraan mobil truk lori pembawa pasir/tanah terlihat berjejer saat ditindak oleh personel Satlantas Polresta Barelang karena tidak menggunakan penutup. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali menertibkan beberapa unit mobil truk pembawa tanah/pasir karena telah melanggar Pasal 307 jo 169 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemuatan Barang saat beroperasi dijalan raya tanpa menggunakan penutup, Kamis (7/1/2021).
Penertiban itu dipimpin oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kompol Yunita Stevani, Sik, Msi dengan menindak langsung terhadap supir kendaraan truk (lori) yang bermuatan pasir yang tak memakai penutup tersebut.
“Di samping dapat membahayakan pengendara lainnya, kendaraan itu (truk lori) juga dapat mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas apabila beroperasi pada saat jam-jam padat kendaraan di jalan raya,” kata Yunita.
Dikatakannya, penertiban ini dilakukan guna mencegah rawannya terjadi kecelakaan akibat muatan yang berlebih dijalan raya. Selain itu, menurutnya, kendaraan yang bermuatan pasir tanpa penutup juga dapat membahayakan pengendara lain saat berkendara di jalan raya.
“Dengan kami (Satlantas Polresta Barelang) berikan tilang ini, agar dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar. Dan kami inginkan, sebelum berkendara, baiknya di cek kembali kelengkapannya (surat-surat),” pesannya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, mengatakan bahwa pihaknya setiap hari terus berbenah dan menegakkan peraturan agar terciptanya kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kota Batam.
“Setiap hari kita terus berbenah dalam penegakan peraturan agar terciptanya Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di kota Batam yang kita cintai ini. Termasuk itu peraturan lalu lintas yang harus dipatuhi oleh setiap pemakai jalan raya,” ujar Kapolresta Barelang Polda Kepri melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia.
(ilham)


















































