- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Sat Lantas Polresta Barelang Kembali Tertibkan Truk Pembawa Pasir

Keterangan Gambar : Beberapa unit kendaraan mobil truk lori pembawa pasir/tanah terlihat berjejer saat ditindak oleh personel Satlantas Polresta Barelang karena tidak menggunakan penutup. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali menertibkan beberapa unit mobil truk pembawa tanah/pasir karena telah melanggar Pasal 307 jo 169 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemuatan Barang saat beroperasi dijalan raya tanpa menggunakan penutup, Kamis (7/1/2021).
Penertiban itu dipimpin oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kompol Yunita Stevani, Sik, Msi dengan menindak langsung terhadap supir kendaraan truk (lori) yang bermuatan pasir yang tak memakai penutup tersebut.
“Di samping dapat membahayakan pengendara lainnya, kendaraan itu (truk lori) juga dapat mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas apabila beroperasi pada saat jam-jam padat kendaraan di jalan raya,” kata Yunita.
Dikatakannya, penertiban ini dilakukan guna mencegah rawannya terjadi kecelakaan akibat muatan yang berlebih dijalan raya. Selain itu, menurutnya, kendaraan yang bermuatan pasir tanpa penutup juga dapat membahayakan pengendara lain saat berkendara di jalan raya.
“Dengan kami (Satlantas Polresta Barelang) berikan tilang ini, agar dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar. Dan kami inginkan, sebelum berkendara, baiknya di cek kembali kelengkapannya (surat-surat),” pesannya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, mengatakan bahwa pihaknya setiap hari terus berbenah dan menegakkan peraturan agar terciptanya kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kota Batam.
“Setiap hari kita terus berbenah dalam penegakan peraturan agar terciptanya Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di kota Batam yang kita cintai ini. Termasuk itu peraturan lalu lintas yang harus dipatuhi oleh setiap pemakai jalan raya,” ujar Kapolresta Barelang Polda Kepri melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia.
(ilham)


















































