- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Polsek Bengkong Ungkap Kasus Pengeroyokan Penjaga Pasar Carnival Pasir Putih

Keterangan Gambar : Keterangan gambar: Ketiga pelaku pengeroyokan tengah diperiksa oleh penyedik di Kantor Mapolsek Bengkong, Rabu (31/8/2022) pagi.
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Yohanes Tede (22 tahun), penjaga pasar di Pasir Putih, Bengkong, Batam harus mengalami luka robek dan gores di bagian dahi, bibir, siku serta leher kiri bagian belakang. Selain itu, juga bengkak di kening sebelah kanan, pada Minggu (28/8/2022) pagi.
Penyebabnya, dikeroyok oleh 3 orang pemuda bernama Junian Rhinaldo Bheardvin alias Rinal (20 tahun), Andreas Bewat alias Andre (21 tahun) dan Aloysius Yobi Ragga alias Yobi (23 tahun) lantaran tak terima saat ditegur dan tengah terpengaruh minuman beralkohol.
Peristiwa ini terungkap ketika warga Bengkong Permai ini melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak Kepolisian di Sektor Bengkong pada Senin pagi, 29 Agustus 2022.
Kejadian tersebut kini telah ditangani Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian mengatakan, kejadian ini berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB di salah satu stand bunga di Pasar Carnival Pasir Putih, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam.
Mulanya, lanjut Rio, salah satu diduga pelaku bernama Rinal datang dalam keadaan mabuk dan memegang bunga di salah satu stand jualan di Pasar Carnival Pasir Putih kemudian ditegur korban Yohanes yang bertujuan agar tidak rusak sehingga tak berimbas ke dirinya.
Namun, permintaan tersebut tak ditanggapi hingga membuat pelaku marah dan memukul korban. Dua temannya pun, Andre dan Yobi datang kemudian menyerang korban.
“Kami berhasil mengamankan ketiga diduga pelaku pengeroyokan pada hari Senin (29/8/2022) malam, di tempat persembunyiannya masing-masing, yakni di pinggir jalan depan Tiban Kampung Sekupang, depan hotel Kaliban dekat Ruko Grand Niaga Mas Batam Center, dan di Petshop Greenland Batam Center tempat salah satu pelaku bernama Andre bekerja,” ujar Rio di kantornya, Rabu (31/8/2022).
Atas perbuatannya, kata Rio, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan di muka umum, dengan hukuman paling lama 7 tahun.(red)


















































