- Begini Dampak Positif MBG yang Dirasakan Masyarakat Anambas
- Hino Faisal: Jadikan Momentum Hari Kemerdekaan untuk Merajut Persatuan dan Kebersamaan Membangun Anambas
- Pesan Ketua Tim Penggerak PKK Memaknai Kemerdekaan dengan Penuh Tanggungjawab Menjaga Persatuan
- Bupati Anambas Ajak Warga Menjaga Persatuan dan Kebersamaan
- DPRD Anambas Paripurnakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS
- Anggota DPRD Anambas Minta Pemerintah Gerak Cepat Bantu Warga Jemaja yang Krisis Air Bersih
- Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun
- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
Polres Tanjungpinang Lakukan Pengamanan Pemusnahan Bekas Vaksin Covid-19

Keterangan Gambar : Petugas Puskesmas saat melakukan pemusnahan vial kosong Vaksin Covid-19 ke dalam mesin incenerator dan disaksikan oleh personil pengamanan. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang melaksanakan pengamanan dalam rangka pemusnahan Vial (suatu benda penampung cairan, bubuk, atau tablet farmasi) kosong Vaksin Covid-19 di Fasilitas Kesehatan (Faskes) wilayah Kota Tanjungpinang.
Ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K. pada Rabu (27/1/2021).
Ia mengatakan untuk limbah/botol bekas Vaksin Covid-19 seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Kepri Raja Ahmad Thabib, sebanyak 82 Vial dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator dan disaksikan oleh personil pengamanan.
Sedangkan yang lainnya, kata dia, dengan cara pemecahan vial yang diletakkan di ruangan khusus penyimpanan sementara limbah atau pada kantong penyimpanan limbah.
“Pemusnahan Vial kosong Vaksin Covid-19 ini dilakukan oleh petugas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) disaksikan oleh dari pihak kepolisian. Setelah selesai dilakukan pemusnahan, petugas Puskesmas membuat berita acara pemusnahan,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolres Tanjungpinang bahwa tujuan dari kegiatan itu ialah sebagai langkah yang tepat guna mengantisipasi adanya oknum atau pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan menyalah gunakan limbah medis vaksinasi Covid-19 tersebut.
“Dalam hal kegiatan pemusnahan limbah vaksin Covid-19 ini, kita sama-sama saling mengawasi kegiatan yang diberikan pemerintah berupa vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat. Dan kami, selaku pihak keamanan juga akan mendukung penuh segala bentuk kegiatan yang diberikan oleh pemerintah,” tutupnya.
Sumber: Polres Tanjungpinang

















































