- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Opsnal Reskrim Polresta Barelang Ciduk Dua Pelaku Curanmor

Keterangan Gambar : Tersangka Curanmor yang diamankan Unit Opsnal Reskrim Polresta Barelang. /Ilham Sawalludin
KORANBATAM.COM, BATAM - Unit Operasional Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Opsnal Reskrim Polresta) Barelang meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sangat meresahkan masyarakat Kota Batam.
Penangkapan itu dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan.
Kedua pelaku tersebut bernama inisial MR (16) dan RS (18). Ditangkap di Perumahan Botania Cempaka 1, Kota Batam, pada Kamis (4/2/2021) malam, sekira 01.00 WIB.
Kejadian berawal dari informasi masyarakat, EF (istri korban RR). Ia mengatakan bahwa kendaraan sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan di teras depan rumah, yang beralamat di Kampung Mangsang, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Batam, sudah tidak ada. Kemudian RR langsung mengecek dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang.
Menyikapi laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada hari Sabtu (30/1/2021), sekitar pukul 06.00 WIB, tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis, sekira pukul 00.30. Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi bahwa pelaku berada di Perumahan Botania Cempaka 1. Pukul 01.00, Opsnal Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku inisial MR dan kemudian dilakukan pengembangan.
“Hasil pengembangan tim, kami juga berhasil mengamankan pelaku lainnya inisial RS. Kedua pelaku kami bawa ke Polresta Barelang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Andri Kurniawan, Jumat (5/2/2021).
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia membenarkan perihal penangkapan pelaku Curanmor yang meresahkan masyarakat Kota Batam tersebut.
“Ya, telah terjadi tindak pidana pencurian dan anggota berhasil mengamankan dua pelaku yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh unit Reskrim Polresta Barelang,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,8 juta rupiah dengan kehilangan sepeda motor merek Yamaha, tipe v 110 zhe Tahun 2001.
Adapun beberapa barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu kunci Sok ukuran 19 (alat yang digunakan), satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna Biru Hitam, satu unit motor Jupiter Z warna Hitam, satu unit motor Jupiter warna Hitam (Nosin: 5TP-113833), satu unit motor Vega ZR warna Hitam (Nosin: 4ST-445618) dan satu unit motor Supra warna Hitam (Nosin: KEVAE1367361).
(ilham)


















































