- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
Miliki Narkotika, 6 Orang Diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur

Keterangan Gambar : Tiga orang pria (jejer tengah, satu dari kiri dan kanan) yang diamankan Polsek Bintim jajaran Polres Bintan atas kepemilikan Narkotika, saat di geledah dan diperiksa. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BINTAN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Bintan Timur (Polsek Bintim) jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bintan mengamankan enam (6) orang yang terdiri dari tiga (3) orang pria dan tiga (3) wanita diduga memiliki Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi disalah satu tempat hiburan malam di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) disaat malam pergantian Tahun Baru 2021, tepatnya Kamis (31/12/2020), sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dan kerjasama antara masyarakat setempat guna untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar lebih aman, nyaman, dan kondusif terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 yang tengah melanda hampir seluruh dunia.

Keterangan gambar : Pemeriksaan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Bintim jajaran Polres Bintan oleh para wanita yang diduga memiliki Narkotika. (Foto : istimewa)
“Sekira pukul 01.30 WIB dini hari, tepatnya di malam pergantian Tahun Baru, telah dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Bintim jajaran Polres Bintan terkait tindak pidana Narkotika jenis sabu dan ekstasi di jalan Barek Motor Kijang Kota, Bintan,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, SIK., MM., melalui Kepala Kepolisian Sektor Bintan Timur (Kapolsek Bintim), Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim saat memimpin langsung penangkapan tersebut.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan ialah berupa berupa satu (1) paket kecil sabu-sabu, delapan (8) butir pil ekstasi utuh, dua (2) butir sisa pakai, dan satu (1) paket diduga serbuk ekstasi. setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap keenam (6) orang tersebut.

Keterangan gambar : Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. (Foto : istimewa)
“Didapati di dalam saku celana si Abun, setelah pemeriksaan dan penggeledahan. Barang bukti dan keenam (6) orang tersebut, langsung dibawa dan diamankan di Polsek Bintan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya mengakhiri.
(red)


















































