- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Menteri PANRB Apresiasi Polres dengan Pelayanan Prima

Keterangan Gambar : Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, memberi penghargaan Polres, Polresta, dan Polrestabes yang berhasil meraih predikat A atau Pelayanan Prima.
KORANBATAM.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, dijadwalkan memberi penghargaan kepada Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Resor Kota (Polresta), dan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) yang berhasil meraih predikat A atau Pelayanan Prima. Hasil evaluasi tahun 2020, 12 Polres berhasil mendapatkan penghargaan Pelayanan Prima. Peningkatan signifikan terlihat dari tahun 2019 yang menempatkan enam polres dalam predikat A.
Penghargaan diberikan di Ruang Rapat Utama Markas Besar (Rupat Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (16/02), dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.
Dalam acara penghargaan itu, para Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dan jajarannya yang hadir secara langsung maupun secara virtual, akan mendapatkan arahan dari Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Ma’ruf Amin.
Acara tersebut juga dijadwalkan dihadiri oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Komjen) Petrus Heinhard Golose, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri.
Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa, menerangkan, evaluasi dilakukan pada 209 pelayanan publik di Polres berbagai daerah. Ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian berdasarkan Peraturan Menteri PANRB di Nomor: 17/2017. Enam aspek tersebut adalah, kebijakan pelayanan, profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Tahap evaluasi dimulai dari pengisian kuesioner secara online dengan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), melalui laman sipp.menpan.go.id.
Untuk memastikan kebenaran dari kuesioner yang telah diisi, tim evaluator melakukan verifikasi lapangan ke lokasi layanan.
“Dilanjutkan dengan desk evaluasi secara virtual, kemudian disusun berita acara hasil pengamatan beserta rekomendasi perbaikan,” jelas Diah.
Setiap unit pelayanan Polres, khususnya layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diharapkan selalu meningkatkan kualitas layanan. Terutama di masa krisis seperti ini, layanan kepolisian harus adaptif terhadap segala jenis perubahan.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik adalah simbol komitmen kuat kepolisian untuk terus hadir bagi masyarakat,” pungkas Diah.


















































