- Dasboard SILINA MANJA Pemkab Anambas Resmi Diluncurkan, Kinerja Organsasi Semakin Terarah dan Terukur
- Perkuat Literasi, Ketua PWI Kepri Ajak Kepala Sekolah Batam Kolaborasi dengan Media
- Pemkab Anambas Berencana Gandeng SKK Migas untuk Penuhi Kebutuhan Listrik
- Bupati Anambas Tinjau Proses Bongkar Muat Mesin PLTD PLN Tarempa
- Listrik Sering Padam, Warga Anambas Geruduk Kantor ULP PLN Tarempa
- Polsek Bengkong Serap Curhat Warga Soal Kriminalitas hingga Krisis Air Bersih
- Warga Anambas Banyak Belum Sempat Akses Program Cek Kesehatan Gratis karena Sibuk Kerja
- Peringati Hari Osteoporosis, Bupati Aneng Senam Bersama Tenaga Medis dan Lansia
- Niat Bicara Baik-Baik Soal Gaji, Pria di Bengkong Batam Justru Tega Lukai Rekannya Pakai Sajam
- PWI Gelorakan Semangat Berjejaring Organisasi Pers Global South di Belt and Road Journalists Forum 2026
Maklumat Kapolri Tidak Bertentangan dengan UU Pers

Keterangan Gambar : Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) dalam keterangan persnya. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sangat memahami dan menghormati Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polri juga menghargai dan menghormati bahwa kebebasan pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Atas dasar ini, maka Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Humas Polri), Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa, Maklumat Kapolri di Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik di media massa.
Selain itu, Kadiv Humas Polri juga menambahkan bahwasannya kebebasan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Kadiv Humas Polri mengungkapkan, dalam Maklumat Kapolri tersebut di poin (2d), tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers, tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional. Terkait kebebasan pers, Polri bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers.
“Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai dengan undang-undang,” ujar Argo.
Dijelaskannya, bahwa Pasal 2d Maklumat Kapolri yang dipersoalkan adalah jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, seperti yang mengandung unsur berita bohong atau Hoax, SARA, mengadu domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Namun jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan. Maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” katanya mengakhiri.
Sumber: Bidhumas Mabes Polri




































.jpg)













