- Begini Dampak Positif MBG yang Dirasakan Masyarakat Anambas
- Hino Faisal: Jadikan Momentum Hari Kemerdekaan untuk Merajut Persatuan dan Kebersamaan Membangun Anambas
- Pesan Ketua Tim Penggerak PKK Memaknai Kemerdekaan dengan Penuh Tanggungjawab Menjaga Persatuan
- Bupati Anambas Ajak Warga Menjaga Persatuan dan Kebersamaan
- DPRD Anambas Paripurnakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS
- Anggota DPRD Anambas Minta Pemerintah Gerak Cepat Bantu Warga Jemaja yang Krisis Air Bersih
- Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun
- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang Pindah

Keterangan Gambar : Humas PN Tanjungpinang, Edward P Sialoho. /Dani-KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Senin (21/2/2021) Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang berpindah lokasi, dimana sebelumnya kantor PN Tanjungpinang berada di Jalan Ahmad Yani yang berada di pusat perkotaan kini berpindah di pusat perkantoran yang berada di Senggarang, Rabu (17/2/2021).
Hubungan Masyarakat (Humas) PN Tanjungpinang, Edward P Sialoho, mengatakan, untuk pemindahan operasional akan dilakukan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, dimana semua alat-alat kebutuhan persidangan akan di pindahkan termasuk proses sidang online.
“Untuk pelaksanaan sidang hari Senin 21 Februari, sudah bisa dilaksanakan di kantor PN yang baru,” jelasnya.
Dikatakan Edward, untuk peresmian rencananya akan dilaksanakan langsung oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) dan Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Pekanbaru yang masih menunggu jadwal selanjutnya.
“Untuk kantor PN yang baru, semua proses persidangan dilaksanakan di kantor yang baru baik itu sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sidang umum, PHI, perikanan dilaksanakan di kantor yang baru,” jelasnya.
Sementara itu untuk Kantor PN yang lama, lanjutnya menjelaskan, belum diketahui nantinya akan diperuntukkan untuk apa. Namun saat ini bangunan PN yang lama masih kepemilikan Mahkamah Agung (MA) dan PN Tanjungpinang.
“Bangunan PN yang lama belum ada kebijakan yang baru dari MA untuk kegunaan kantor ini. Juga belum ada arahan dari pimpinan PN gedung ini akan di peruntukkan untuk apa nantinya, masih dalam proses dikomunikasikan oleh MA,” tutupnya.
(dani)

















































