- Polsek Siantan Gelar Nonton Bareng Piala Dunia
- Aneng Minta Cabor Anambas Siapkan Atlit Hadapi Porprov November Mendatang
- Sambut Ulang Tahun Polres Anambas Gotong - royong Bersihkan Rumah Ibadah
- Wali Kota Medan Kerahkan Armada Damkarmat Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
- Jelang HUT Ketiga, Parsibo Berbagi Sukacita dan Motivasi Bersama Anak Yatim di Medan
- Tolak Pengosongan Sepihak, Jemaat POUK Chapel USU Surati Rektor Minta Audiensi
- TMP Sukseskan Liga Top Skor Batam 2026, Wagub Nyanyang Lepas Dua Tim Wakili Kepri ke Babak Nasional
- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna Belum Terbukti, Lima Terdakwa Vonis Bebas

Keterangan Gambar : Lima terdakwa dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna divonis bebas hakim, Senin(6/3/2023).(radarkepri.com/ist)
MELAYUNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Setelah hampir 11 tahun tanpa kepastian hukum, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna memasuki babak baru. Dimana hakim majelis Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memvonis bebas lima terdakwa, Senin(6/3/2023).
Majelis hakim menyatakan lima terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan negara dan melanggar pasal primer dan subsidair sebagaimana dakwaan jaksa.
Persidangan dipimpin oleh Anggalonton Boang Manalu SH MH dengan anggota Siti Hajar SH dan Syaiful Arif SH menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti tidak merugikan keuangan negara sebagaimana hasil audit BPKP Kepri.
”Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer dan subsidair, "ucap Anggalonton Boang Manalu SH MH dalam amar putusannya.
Terhadap putusan bebas ini, para pihak, JPU dan terdakwa diberi kesempatan 7 hari untuk menentukan sikap, menerima, pikir-pikir atau kasasi.
Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa selama 4 tahun penjara.
Lima terdakwa yang divonis bebas itu adalah, Hadi Chandra, Syamsurizon, Raja Amirulah, Ilyas Sabli dan Makmur.(radarkepri.com/red)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Polsek Siantan Gelar Nonton Bareng Piala Dunia
📅 19:10:44 | 13 Jun 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 hari yang lalu -
Aneng Minta Cabor Anambas Siapkan Atlit Hadapi Porprov November Mendatang
📅 19:02:15 | 13 Jun 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 hari yang lalu -
Sambut Ulang Tahun Polres Anambas Gotong - royong Bersihkan Rumah Ibadah
📅 09:55:40 | 12 Jun 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
Wali Kota Medan Kerahkan Armada Damkarmat Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
📅 08:38:03 | 11 Jun 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 5 hari yang lalu -
Jelang HUT Ketiga, Parsibo Berbagi Sukacita dan Motivasi Bersama Anak Yatim di Medan
📅 18:34:35 | 10 Jun 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 5 hari yang lalu -
Tolak Pengosongan Sepihak, Jemaat POUK Chapel USU Surati Rektor Minta Audiensi
📅 15:16:34 | 09 Jun 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu -
TMP Sukseskan Liga Top Skor Batam 2026, Wagub Nyanyang Lepas Dua Tim Wakili Kepri ke Babak Nasional
📅 07:19:40 | 07 Jun 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
📅 08:38:47 | 01 Jun 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
📅 10:52:51 | 31 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
📅 08:45:25 | 28 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu


















































