- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna Belum Terbukti, Lima Terdakwa Vonis Bebas

Keterangan Gambar : Lima terdakwa dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna divonis bebas hakim, Senin(6/3/2023).(radarkepri.com/ist)
MELAYUNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Setelah hampir 11 tahun tanpa kepastian hukum, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna memasuki babak baru. Dimana hakim majelis Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memvonis bebas lima terdakwa, Senin(6/3/2023).
Majelis hakim menyatakan lima terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan negara dan melanggar pasal primer dan subsidair sebagaimana dakwaan jaksa.
Persidangan dipimpin oleh Anggalonton Boang Manalu SH MH dengan anggota Siti Hajar SH dan Syaiful Arif SH menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti tidak merugikan keuangan negara sebagaimana hasil audit BPKP Kepri.
”Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer dan subsidair, "ucap Anggalonton Boang Manalu SH MH dalam amar putusannya.
Terhadap putusan bebas ini, para pihak, JPU dan terdakwa diberi kesempatan 7 hari untuk menentukan sikap, menerima, pikir-pikir atau kasasi.
Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa selama 4 tahun penjara.
Lima terdakwa yang divonis bebas itu adalah, Hadi Chandra, Syamsurizon, Raja Amirulah, Ilyas Sabli dan Makmur.(radarkepri.com/red)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
📅 14:31:43 | 09 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 hari yang lalu -
Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
📅 19:21:56 | 08 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 hari yang lalu -
Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
📅 18:30:50 | 07 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
📅 20:26:59 | 06 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
📅 19:49:22 | 05 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 5 hari yang lalu -
Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
📅 16:58:37 | 03 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 7 hari yang lalu -
Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
📅 08:56:00 | 02 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
📅 21:45:07 | 01 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
📅 15:02:25 | 28 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
📅 20:52:38 | 27 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu


















































