- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Curi Sepeda Motor, Dua Pelajar SMA Masuk Sel

Keterangan Gambar : Ilustrasi (net)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seibeduk meringkus dua terduga pencuri sepeda motor. Keduanya berstatus masih pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Batam.
Penangkapan bermula dari laporan korban atas nama inisial RM (47), warga Kampung Bagan, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam.
“Aksi curanmor yang dilakukan 2 terduga pelaku berawal pada Jumat, 11 November 2022, sekira pukul 18.30 WIB. Sepeda motor merek Yamaha Vega R warna merah bernopol BP 4128 EF dicuri,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Seibeduk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Betty Novia, Kamis (17/11/2022).
Sepeda motor itu, lanjut Betty, terparkir di depan teras rumah setelah dicuci anaknya kemudian pergi untuk melaksanakan salat magrib. Setibanya kembali, ia melihat sepeda motornya telah raib dicuri.
Usai mendapatkan laporan dari korban, personel Opsnal Polsek Seibeduk, melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku anak yang bermasalah dengan hukum di wilayah Golden Prawn, Bengkong.
Dari terduga anak yang bermasalah dengan hukum itu, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku pencurian lainnya berada di seputaran wilayah Bengkong.
Terduga pelaku pun berhasil ditangkap beserta barang bukti aksi kejahatan mereka yakni satu unit sepeda motor merek Vega R warna merah bernopol BP 4128 EF dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam bernopol BP 2319 DB yang digunakan sebagai alat melakukan tindak kejahatan.
“Keduanya merupakan pelajar SMA dan masih sekolah, tapi umur sudah lewat, satu umurnya 18 sama 19 tabun,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua anak yang bermasalah dengan hukum ini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya 7 tahun kurungan penjara.(red)


















































