- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Cabjari Tarempa Musnahkan Barangbukti 11 Perkara

Keterangan Gambar : Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap bersama Sekda Anambas saat memusnahkan barangbukti 11 perkara yang sudah inkracht
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa lakukan pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht, red) di halaman Kantor Cabjari Tarempa, Rabu(30/3/2022).
Barang bukti yang telah dimusnahkan sebanyak 16 (enam belas) item yang terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 58,73 (lima puluh delapan koma tujuh puluh tiga) gram, 10 (sepuluh) unit ponsel berbagai merk, 6 (enam) lembar tiket kapal ferry, 1 (satu) helai jaket, 1 (buah) dompet, 7 (tujuh) buah alat hisap sabu, 4 (empat) buah mancis, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah masker, 2 (dua) buah tas, 43 (empat puluh tiga) buah pipet, 2 (dua) buah botol rexona, 10 (sepuluh) butir telur penyu, 1 (satu) buah karung, 1 (satu) buah kantong plastik hitam, dan 1 (satu) buah kartu dari 11 (sebelas) perkara.
"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar, "kata Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap.
Turut hadir pada acara ini yaitu Sahtiar, S.H., MM selaku Sekretaris Daerah mewakili Bupati Kab. Kepulauan Anambas, IPTU Gunawan Husein selaku Kapolsek Siantan mewakili Kapolres Kepulauan Anambas, IPTU SM. Simanjuntak selaku Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Rangga selaku Kabid P2P yang mewakili Kadis Kesehatan Kab. Kepulauan Anambas.
Dia menerangkan bahwa hal ini sebagai implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021
Acara berjalan dengan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan.(red)


















































