- Polsek Siantan Gelar Nonton Bareng Piala Dunia
- Aneng Minta Cabor Anambas Siapkan Atlit Hadapi Porprov November Mendatang
- Sambut Ulang Tahun Polres Anambas Gotong - royong Bersihkan Rumah Ibadah
- Wali Kota Medan Kerahkan Armada Damkarmat Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
- Jelang HUT Ketiga, Parsibo Berbagi Sukacita dan Motivasi Bersama Anak Yatim di Medan
- Tolak Pengosongan Sepihak, Jemaat POUK Chapel USU Surati Rektor Minta Audiensi
- TMP Sukseskan Liga Top Skor Batam 2026, Wagub Nyanyang Lepas Dua Tim Wakili Kepri ke Babak Nasional
- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
Begini Modus Pelaku Curanmor yang Ditangkap Polsek Bengkong

Keterangan Gambar : Kedua pelaku di Kantor Mapolsek Bengkong, Rabu (20/4/2022) malam. /KORANBATAM.COM
MELAYUNEWS.COM, BATAM - TH (19) dan MAS (15), ditangkap Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, pada Rabu, 20 April 2022.
Pasalnya, kedua pemuda ini telah melakukan pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di beberapa wilayah di Batam. Keduanya juga merupakan residivis kasus yang sama.
TH diamankan di salah satu penginapan wisma di kawasan Pelita, Lubukbaja. Sementara MAS di seputaran Golden Prawn, Bengkong.
Penangkapan itu sendiri dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian.
Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, mengatakan, korban baru mengetahui bahwa motornya raib saat pulang bekerja.
“Satu pelaku di antaranya anak di bawah umur dan baru keluar dari bui. Terakhir, yang diketahui pada Kamis (14/4/2022) sore di parkiran PT Batam Riau Bertuah, tepatnya di Ruko Anggrek Sari Comersial, Nomor 8-9, Batam Center,” ujar AKP Bob Ferizal, kepada media ini, Kamis (21/4/2022).
Sementara, ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan memantau motor-motor yang terparkir tanpa di kunci pengamanan baik dikunci kontak maupun gembok. Setelah merasa aman, pelaku kemudian beraksi dengan cara mendorong motor curian menggunakan kaki alias distep.
“Modus pelaku yang tertangkap ini, memantau motor yang tidak di kunci stang. Setelah aman, mereka nye-tep motor itu,” ungkap Rio di kantor Mapolsek Bengkong.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), di antaranya 2 unit roda dua (R2) merek Honda Beat warna putih bernomor polisi palsu. Selain itu, kami juga mengamankan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli,” sebut Rio.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.(il/red)


















































