ASN Pemko Medan Wajib Gunakan Baju Dinas Kasual
Reporter : MELAYUNEWS.COM 28 Des 2023, 23:36:55 WIB TANAH DELI
ASN Pemko Medan Wajib Gunakan Baju Dinas Kasual

MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Pemerintah kota Medan serentak mewajibkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan baju dinas kasual mulai Januari 2024. Baju dinas kasual digunakan setiap Selasa.

Penerapan baju dinas itu sempat tertunda selama 2 bulan karena belum rampungnya marketplace yang dibuat oleh Pemkot Medan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, program wajib kasual seyogyanya harus dilakukan 2 bulan lalu. Namun, karena launching marketplace bernama Kedai Elektronik Medan (KEdan) baru rampung pekan lalu sehingga diundur.

“Kita uji coba terus bagaimana ada (tidak) brain error nya karena kan nanti yang menghubungkan ASN kita, ada nggak kesulitannya karena kemarin ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, kita coba ke ASN, baru di Januari," ucap Bobby, Kamis (28/12/2023).

Sebelumnya, Bobby melaunching marketplace KEdan pada Senin (18/12). Para pelaku UMKM binaan Pemkot Medan akan bergabung di aplikasi tersebut sebagai media penjualan produk. (kbrn)/HM/PE





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;