- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
2 Penjambret Dibekuk usia Gasak Tas Wanita di Jalan Kepri Mall Batam

Keterangan Gambar : Dua pelaku Jambret diamankan polisi.
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Dua pemuda berinisial SA (24 taun) dan NY (20 tahun) ditangkap polisi. Keduanya diringkus lantaran nekat menjambret tas seorang wanita pengendara motor di Sukajadi, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Kedua pelaku penjambretan ditangkap dikediamannya masing-masing usai korban melapor (Tiban-Kavling Flamboyan, Batuaji),” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (13/1/2025).
Tri mengatakan, kronologi penjambretan itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Raya depan Kepri Mall pada Kamis (9/1). Tiba-tiba motor matik yang dikendarai dua orang langsung mendekati dan merampas tas milik korban.
“Korban bawa motor sambil menyandang tas dan tiba-tiba datang 2 orang menggunakan sepeda motor matik dari belakang dan langsung merampas tas korban,” ujarnya.
Akibat kejadian ini uang sebesar Rp1 juta dan barang berharga korban raib diambil para pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.
“Jadi pelakunya ada 2 orang, ke dua-duanya berhasil diamankan. Kerugian korban berupa uang tunai sebesar Rp1 juta, Handphone merek Realme C35,” sebutnya.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancamana hukum maksimal 9 tahun kurungan penjara.
(Ham/PR)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
📅 21:05:52 | 17 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 hari yang lalu -
Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
📅 19:43:38 | 17 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 hari yang lalu -
Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
📅 09:45:25 | 16 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
📅 17:53:17 | 13 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 7 hari yang lalu -
Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
📅 11:30:01 | 10 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
📅 14:12:21 | 09 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
📅 23:12:24 | 07 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
📅 16:54:36 | 06 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
📅 14:19:58 | 06 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
📅 10:11:49 | 04 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu


















































