- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
1 Bungkus Barangbukti Kokain Dimusnahkan dengan Cara Direbus

Keterangan Gambar : Barang bukti Narkotika jenis Kokain yang akan dimusnahkan disaksikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Senin (5/6/2023).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Polres Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Kokain sebanyak 1 bungkus dengan total berat secara keseluruhan 1.212,4 (seribu dua ratus dua belas koma empat) gram tepatnya di Gedung Sarja Arya Racana Polres Kepulauan Anambas.
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Kokain ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K, dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra, Wakil Ketua I DRPD Kabupaten Kepulauan Anambas Syamsil Umri, Danramil 02 Tarempa, Kapten Inf Inman Manurung, Danlanal Tarempa Letkol Laut (P) Ibni Jauhari, S.E, M.A, Kacabjari Kepulauan Anambas diwakili Eva Ariayani.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan ada 3 yaitu 1 bungkus paket berisikan serbuk putih diduga Narkotika jenis Kokain, 1 helai kantong plastik berwarna hitam berukuran besar, 1 helai kantong plastik berwarna bening berukuran besar.
"Kokain itu dimusnahkan dengan cara direbus air aki, Setelah dimusnahkan kokain itu dibuang kedalam lubang galian," kata Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto kepada media ini, Senin (5/6/2023).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K, juga menyampaikan puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subhana Wa Ta Ala, Tuhan Yang Maha Esa, sebab masih dapat berkumpul di Gedung Sarja Arya Racana Polres Anambas dalam keadaan sehat wal afiat dengan terkait pemusnahan barang bukti Narkotika jenis kokain dengan jumlah berat total seberat 1.212,4 gram bubuk putih narkotika jenis Kokain gram.
"Hal yang patut kita syukuri juga bahwa kegiatan kita pada hari ini, telah menyelamatkan lebih kurang 10.000 – 20.000 jiwa dari bahaya Ketergantungan Narkoba, serta dapat mencegah dampak negatif bagi masyarakat luas, dengan asumsi setiap ons kokain yang akan kita musnahkan dapat dikonsumsi oleh 1000 – 2.000 orang. Keberhasilan kita mengamankan barang bukti narkotika berupa 1 bungkus kokain ini, merupakan wujud dari kemitraan Polri dengan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang terjalin baik dan sinergitas antara TNI-Polri, "ujarnya.
Lanjut AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K, untuk itu pada kesempatan ini, atas nama Kapolri, Kapolda Kepri dia menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya, serta ucapan terima kasih kepada Bapak Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas beserta segenap unsur forkopimda Kabupaten Kepualan Anambas, Ketua DPRD, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa, Danlanal Beserta Jajarannya, Danramil 02 Tarempa beserta jajaran.
"Saya juga mengucapkan terima kasih secara khusus kepada bapak Hafizur dan bapak Eka Fitrah beserta kawan kawan lainnya yang telah menemukan barang haram ini serta berinisiatif melaporkan kepada Kapolsek Jemaja," ujarnya. (red)


















































