- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Warga Kuala Maras Temukan Diduga Kokain Seberat 1,2 Kg saat Cari Kayu

Keterangan Gambar : Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu SM Simanjuntak menjelaskan bahwa penemuan ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Polsek Jemaja berhasil mengamankan dugaan narkotika jenis Kokain yang ditemukan oleh warga Desa Kuala Maras saat sedang mencari kayu dan kerang di Pantai Teluk Jebung, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas pada Minggu, 30 April 2023 lalu.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu SM Simanjuntak menjelaskan bahwa penemuan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang sedang mencari kayu dan kerang di pantai.
Setelah dilakukan penimbangan yang melibatkan pihak Pegadaian, barang mencurigakan tersebut memiliki Berat Kotor (Bruto) 1,2 Kg.
" Karena barang tersebut ditemukan dalam keadaan basah terkena air laut. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keaslian dan jenis narkotika tersebut," jelas Iptu SM Simanjuntak.
Dia juga mengatakan bahwa penemuan barang mencurigakan yang diduga narkotika ini, bukan yang pertama kali terjadi di Anambas, khususnya di Pulau Jemaja. Oleh karena itu, Kasat Narkoba menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan hal-hal yang mencurigakan demi meminimalisir peredaran narkoba di kepulauan Anambas.
" Penemuan seperti ini bukan yang pertama, maka dari itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Anambas ikut berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba, Contohnya dengan melaporkan temuan benda mencurigakan seperti dalam kasus ini. Ini adalah bukti bahwa Polres Kepulauan Anambas serius dalam pemberantasan Narkoba," ujar Iptu SM Simanjuntak.
Kasus penemuan narkotika jenis Kokain ini menunjukan bahwa tindakan keras dan tegas perlu dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Selain itu, demi mewujudkan indonesia yang bersih dari narkoba, Pihak Keamanan sangat membutuhkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredarannya.(Johanda)


















































