Vaksin Saat Puasa Tak Batal, Ini Kata Pegawai Dinas Kesehatan
Reporter : MELAYUNEWS.COM 06 Apr 2022, 14:30:06 WIB ANAMBAS
Vaksin Saat Puasa Tak Batal, Ini Kata Pegawai Dinas Kesehatan

Keterangan Gambar : Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Anambas, Rangga(dok)


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas tetap memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat selama bulan Ramadhan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan Pemkab Anambas, Rangga kepada media ini, Rabu (6/4/2022).

"Berdasarkan fatwa MUI vaksinasi selama bulan puasa itu tidak akan membatalkan puasa bagi yang menjalankan ibadah puasa, " ucapnya. 

Ia menerangkan, layanan vaksinasi yang dilaksanakan oleh tiap fasilitas kesehatan yang ada di Anambas dijadwalkan 3 kali seminggu pada malam hari. Hal ini dilakukan untuk memungkinkan bagi warga yang ingin sholat Tarawih bisa mengatur waktunya.

"Jadi layanan vaksinasi dapat diakses masyarakat seperti di Puskesmas dan RSUD Tarempa setiap Senin, Rabu dan Jumat pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai,"ujarnya. 

Dia juga menambahkan, pelaksanaan vaksinasi pertama tercapai targetnya hal ini akan dilanjutkan secara kontinyu agar masyarakat bisa divaksin secara menyeluruh. 

" Alhamdulillah malam pertama kita laksanakan vaksinasi bersama rekan-rekan dilapangan tercapai targetnya . Vaksinasi ini bukan hanya untuk keberangkatan diluar Anambas . Vaksin juga membantu kekebalan tubuh buat masyarakat," ujarnya. (red ) 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;