Urus Perizinan BP Batam Cukup Dilakukan oleh Direktur PTSP
Reporter : MELAYUNEWS.COM 30 Mar 2021, 08:00:59 WIB LAPORAN UTAMA
Urus Perizinan BP Batam Cukup Dilakukan oleh Direktur PTSP

Keterangan Gambar : Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar. Foto/Dok. Humas BP Batam


KORANBATAM.COM - Untuk mempercepat pelayanan perizinan, khususnya perizinan yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, seluruh pelayanan perizinan di BP Batam nantinya akan diselesaikan cukup di level Direktur saja, dalam hal ini, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan tidak memerlukan persetujuan lagi di tingkat Anggota Bidang atau Deputi Kepala BP Batam.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan bahwa, BP Batam saat ini sedang melakukan sebuah upaya terobosan besar yang akan lebih mempersingkat dan mempermudah perizinan dan sangat memudahkan semua stakeholder di Batam.

“Hal tersebut tentunya dilakukan guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” kata Dendi, Selasa (30/3/2021).

Saat ini, kata Dendi, BP Batam sedang melakukan perubahan terkait dengan pelayanan perizinan berbasis elektronik (online single submission).

Lanjutnya, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pada lampiran peraturan tersebut, dapat dilihat Daftar perizinan berusaha yang nantinya akan diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BPKPB-PBB), baik dari perizinan berusaha sektor Transportasi Bidang kepelabuhanan, sektor kesehatan, perdagangan, perindustrian, Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan, kehutanan, energi dan Sumber Daya Mineral, dan Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan. Total jumlah perizinan dari delapan sektor adalah 67 jenis perizinan.

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Di mana peraturan ini sendiri diterbitkan tanggal 2 Februari 2021, sehingga seluruh peraturan pelaksanaannya harus sudah siap pada tanggal 2 Juni 2021 mendatang,” jelasnya.

Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku dan Online Single Submission (OSS) belum diberlakukan, Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan.

Selain itu, masih kata Dendi, saat ini BP Batam telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yaitu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI) untuk melakukan beberapa perubahan dan penyesuaian pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja.

“Dalam waktu yang singkat, BP Batam sudah melakukan persiapan untuk perubahan besar ke depan, dan dengan struktur yang baru tentunya akan memberikan pelayanan yang lebih sederhana, cepat dan mengurangi birokrasi yang tidak perlu,” ujarnya mengakhiri.


Sumber: BP Batam





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;