- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Bekuk Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur

Keterangan Gambar : Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Sat Reskrim) Polsek Bintan Timur melakukan penangkapan terhadap S dirumahnya. /Ilham Sawalludin
KORANBATAM.COM, BINTAN - Jajaran unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Sat Reskrim) Polsek Bintan Timur membekuk seorang pria, SH, di rumahnya. Sebelumnya, SH dilaporkan ke polisi karena tega menggauli keponakannya, JN (17).
Penangkapan terjadi atas laporan dari keluarga korban yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bintan Timur pada Selasa (2/2/2021). Menyikapi laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Pada Rabu (3/2/2021), pelaku berhasil diamankan di rumahnya untuk selanjutnya dibawa ke kantor Polisi guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
“Terungkapnya kasus ini berawal saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur, AKP Ulil Rahim, Jumat (5/2/2021).
Ia melanjutkan, atas pengakuan anaknya tersebut, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dari informasi yang didapat, korban hanya satu sekali disetubuhi oleh pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, SH terancam hukuman 15 Tahun penjara, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. “Saat ini, kasus sudah ditangani,” kata dia.
(ilham)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
📅 21:22:49 | 24 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
📅 13:39:02 | 23 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 5 hari yang lalu -
Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
📅 22:50:01 | 21 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu -
Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
📅 22:31:20 | 21 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu -
Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
📅 22:07:10 | 20 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 7 hari yang lalu -
Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
📅 10:30:51 | 14 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
📅 10:16:48 | 14 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
📅 08:06:54 | 13 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
📅 10:07:37 | 09 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu -
Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
📅 15:32:39 | 07 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu
















































