- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
Undang-undang Mengatur Tidak Harus Diatas 100 Miliar Korupsi Baru Dihukum Mati

Keterangan Gambar : Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra /net.
MELAYUNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman mati terhadap tersangka korupsi telah diatur di dalam Undang-undang. Sehingga dengan demikian tidak perlu dipatok bahwa tersangka korupsi harus merugikan negara sebesar Rp 100 miliar baru dihukum mati.
Hal ini disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra perihal dukungan DPR RI agar koruptor Rp 100 miliar dihukum mati.
"Aturan ini sudah ada dalam Undang-undang dan sangat jelas ketentuan serta syaratnya, jadi tidak perlu lagi membuat klausula baru bagi koruptor secara matematik berdasarkan jumlah uang, misal dengan usulan bila korupsi 100 miliar dituntut hukuman mati, ini tidak akan efektif, akal-akalan saja dan cendrung tidak berguna,” kata Azmi dalam keterangan tertulis dilansir dari rmol.id, Rabu (23/3).
Karenanya tidak boleh ada kompromi bagi pencolong uang negara apalagi, termasuk bagi oknum pejabat yang mencuri uang haknya orang miskin,” tambah Azmi menekankan.
Azmi menegaskan bahwa, demi kepentingan nasional dan kepentingan rakyat, jangan pernah ada kompromi buat koruptor, dengan tidak lagi memberikan celah keringanan atau ruang kemudahan termasuk diskon hukuman pada pelaku tindak pidana korupsi.
Sebab, menurut Azmi, jika masih saja membuat kebijakan atas kondisi bangsa yang darurat korupsi ini diberi ruang keringanan atau tawar menawar akan membuat ruang aparat hukum atau pejabat "tergoda " untuk korupsi.
"Sehingga penegakan hukum menjadi lemah cendrung tidak berkualitas lagi dan menghilangkan rasa tanggungjawab pemimpin serta berdampak terhadap masyarakat yang semakin tidak percaya pada kualitas penegakan hukum,” kata Azmi.
Dengan begitu, Azmi mengatakan kalau menginginkan Indonesia bersih dan sistem tata kelola birokrasi kedepan lebih baik, maka perlu melakukan perubahan yang besar dalam pemidanaan terhadap koruptor karenanya sikat habis dan miskinkan koruptor, sebab dampak korupsi ini berbahaya buat kepentingan nasional.
"Jadi penegak hukum termasuk DPR harus konsisten terhadap undang-undang yang sudah ada, sejak lebih dari dua puluh tahun menentukan sanksi bagi koruptur dapat dituntut pidana mati,”kata Azmi. (rmol.id/red)

















































