- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Transaksi Jual Beli Cip Higgs Domino, Bandar Pemain dan Karyawan Diciduk Polisi

MELAYUNEWS.COM, BATAM - Bandar, pemain dan karyawan judi online Higgs Domino diamankan jajaran Satreskrim Polresta Barelang dari kios Laiho Cell di kawasan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, dari tangan bandar, polisi mengamankan sejumlah ID Higgs Domino dan ID pemain berisikan chip.
Budi juga mengatakan, selama ini memang banyak orang yang bermain domino di warung kios tersebut.
“Penangkapan itu dilakukan pihak Unit Judisila Satreskrim Polresta Barelang pada Jumat (28/4/2023), sekira pukul 16.30 WIB,” kata Kompol Budi, Minggu (30/4).
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu, dalam satu malam.
“Jadi mereka kita tangkap setelah anggota melakukan under cover sebagai pemain yang membeli Chips Higgs Domino di lokasi tersebut, dan benar saja kami menemukan adanya praktik perjudian online bernama Higgs Domino. Salah satu pelaku yang kita tangkap adalah bandar dan pemilik kios,” bebernya.
Menurutnya, selain sebagai kios, pemilik juga menjadi bandar dan menerima bongkaran para pemain jika menang. Selain itu, bandar juga menjual chip Rp65 ribu per 1 B.
“Selain bandar judi online dan pemilik kios, kami juga membawa 3 orang karyawannya. Total ada 6 orang yang sudah diamankan saat ini,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan. Keenam pelaku yang ditangkap tersebut berinisial LH sebagai bandar (46 tahun), SJ sebagai pemilik kios (46 tahun), SH sebagai pembeli Chip Higgs Domino (35 tahun), dan tiga karyawan perempuannya inisial SI (45 tahun), RA (16 tahun) dan YH (21 tahun).
"Kita masih dalami kasus ini untuk perkembangan lebih lanjut. Informasi yang diterima, jual-beli chip Higgs Domino sudah berjalan selama 2 bulan,” sebut Budi.
Dari penangkapan itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 303 ayat (1) sub 1e dan 2e Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Satu di antaranya berperan sebagai bandar. (red /cr2)


















































