- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
Tolak Pengosongan Sepihak, Jemaat POUK Chapel USU Surati Rektor Minta Audiensi

MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Perwakilan Majelis Jemaat Persekutuan Oikou ygmene Umat Kristen (POUK) Chapel Universitas Sumatera Utara (USU) yang didampingi oleh Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara mendatangi Biro Rektorat USU pada Senin (8/6/2026).
Kedatangan ini bertujuan untuk menyerahkan surat sanggahan sekaligus memohon audiensi kepada Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, terkait polemik penerbitan surat perintah pengosongan gedung gereja.
Ketua MUKI Sumut, Deddy Mauritz Simanjuntak, SH, menyatakan bahwa pihaknya hadir untuk menjembatani aspirasi jemaat yang merasa resah atas tiga surat peringatan pengosongan dari Wakil Rektor Muhammad Anggiya Mukhtar dengan dalih renovasi.
"Hari ini kita menyampaikan surat sanggahan dan keberatan atas upaya pengosongan gedung gereja. Kita berupaya menemui pihak terkait, dan surat tersebut telah kita serahkan ke Bagian Tata Usaha," ujar Deddy setelah menyerahkan surat bernomor 10/VI/MJ Chapel USU/2026 tersebut.
Terkait status kepemilikan bangunan, Deddy menegaskan bahwa secara historis gedung chapel adalah murni hasil jerih payah umat pada tahun 1986.Ia menambahkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tercatat atas nama perorangan jemaat, bukan institusi USU.
Menyambung hal tersebut Tim Hukum MUKI Sumut, Egbertus Jiwa Budiman S.H., M.H menilai klaim sepihak atas bangunan tersebut terlalu prematur karena hukum perdata di Indonesia menganut asas pemisahan horizontal antara hak atas tanah dan bangunan.
"Tidak ada satu bukti pun yang menyatakan bahwa ada dukungan atau bantuan pendanaan secara resmi dari pihak USU dalam pembangunannya. Tolong dibedakan antara tanah dan bangunan, bangunan ini milik jemaat," tegas Egbert.
Ia juga menekankan bahwa langkah rektorat mengeluarkan surat perintah pengosongan tanpa komunikasi dinilai sangat keliru dan cacat hukum.
"Seharusnya surat pengosongan dari USU didahulukan musyawarah dengan jemaat, karena gedung gereja Chapel USU dibangun oleh jemaat sehingga harus ada persetujuan jemaat apabila dibutuhkan renovasi dan revitalisasi gedung. Dikarenakan tidak ada persetujuan dari jemaat, maka surat pengosongan tersebut sudah melanggar atau melangkahi hukum," terang Egbert.
Selain persoalan aset, Egbert juga menyoroti keabsahan pengurus Persekutuan Iman Umat Kristen (PIWK) berjumlah tujuh orang yang saat ini diklaim dan diakui oleh pihak rektorat. Ia menilai pembentukan pengurus tersebut cacat prosedur karena disahkan oleh Wakil Rektor, bukan oleh ketua PIWK sebelumnya, serta tanpa sepengetahuan jemaat secara luas.
"Tiba-tiba muncul PIWK yang hanya berjumlah tujuh orang tanpa diketahui jemaat, itu menurut kami ada sebuah tindakan sabotase," ungkapnya.
Mengingat batas waktu pengosongan yang semakin dekat, MUKI dan perwakilan jemaat mendesak Rektor USU untuk membuka ruang dialog secara langsung pada hari ini, Selasa, 9 Juni 2026.
Egbert mengingatkan bahwa isu keagamaan ini sangat sensitif dan berpotensi memicu gesekan di lapangan jika dipaksakan secara sepihak.
"Karena ini bersifat sangat urgen dan berpotensi SARA serta kontak fisik, kami mohon kepada Bapak Rektor USU Prof. Muryanto Amin untuk menerima audiensi kami. Biarlah persoalan internal diselesaikan secara internal, jangan menggunakan tangan institusi dengan cara memaksa," pungkasnya. (SP)
















































