- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
- Rico Waas: Inovasi Jangan Sekadar Kejar Penghargaan, Harus Berdampak bagi Masyarakat
- Rico Waas Berbaur Bersama Warga di Gebyar Kemerdekaan Medan Kota
TNI AL Gagalkan Penyeludupan Sabu 10 Kilogram dan Amankan Senpi Laras Pendek dengan 86 Peluru

Keterangan Gambar : TNI AL dan Polda Kepri saat melihat barangbukti narkoba jenis sabu seberat 10 kg
MELAYUNEWS.COM, BATAM -TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba sabu-sabu seberat 10.345 gram atau 10 kilogram dan sejata api laras pendek berjenis Blank Gun beserta 86 anak peluru di Perairan Barat Laut Pulau Takong Iyu.
Seorang pelaku yang juga sebagai nahkoda atau tekong bernama Nordan (49 tahun) turut diamankan.
Penangkapan tersangka bermula saat petugas mencium adanya transaksi barang haram dari Malaysia menuju Karimun.
Petugas kemudian menindaklanjuti dan berkoordinasi untuk melakukan penyekatan terhadap boat viber jenis slodang bermesin Yamaha 85 PK pada Minggu kemarin, 20 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pukul 21.30 WIB, tim berhasil menyergap boat. Pelaku bersama 2 tas ransel hitam berisikan 10 plastik narkoba sabu diamankan di lokasi,” kata Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yoos Suryono M.Tr. (Han)., M.Tr.Opsla., CHRMP, didampingi Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr.Opsla saat gelar Konferensi Pers bersama awak media di lobi depan Markas Komando (Mako) Lantamal IV Batam, Tanjungsengkuang, Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (23/10) pagi.
Adapun hasil penangkapan barang bukti ini ditaksir senilai Rp10 miliar. Pelaku asal Lombok dan berdomisili Tanjung Balai Karimun (TBK) beserta barang bukti akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri).
“Pelaku diupah Rp30 juta per kilonya. Dan ini merupakan keberhasilan nyata bersama instansi TNI AL, Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam,” sebutnya.
Dalam arahannya, Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah berharap sinergitas yang telah terjalin dapat terus terjaga dan solid ke depannya.
“Harapannya sinergi yang telah terbentuk ini akan semakin solid dan berkelanjutan ke depan untuk mencegah barang-barang haram ini masuk ke wilayah NKRI. Kita harus jaga bangsa kita dimulai dari Kepulauan Riau yang merupakan daerah perbatasan dan gerbang masuknya narkoba,” ujar Kapolda Kepri.(red)





































_jpg.jpg)

.jpg)













