- Polsek Siantan Gelar Nonton Bareng Piala Dunia
- Aneng Minta Cabor Anambas Siapkan Atlit Hadapi Porprov November Mendatang
- Sambut Ulang Tahun Polres Anambas Gotong - royong Bersihkan Rumah Ibadah
- Wali Kota Medan Kerahkan Armada Damkarmat Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
- Jelang HUT Ketiga, Parsibo Berbagi Sukacita dan Motivasi Bersama Anak Yatim di Medan
- Tolak Pengosongan Sepihak, Jemaat POUK Chapel USU Surati Rektor Minta Audiensi
- TMP Sukseskan Liga Top Skor Batam 2026, Wagub Nyanyang Lepas Dua Tim Wakili Kepri ke Babak Nasional
- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPHTB pada BP2RD Tanjungpinang, Ditahan

Keterangan Gambar : Tersangka?ákasus dugaan Tipikor?áBPHTB pada BP2RD Tanjungpinang, Yudi Ramdhani, bersama petugas Kejari Tanjungpinang, setelah diperiksa sebagai tersangka. /Cr1
KORANBATAM.COM - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Yudi Ramdhani, telah dilakukan penahanan.
Yudi dititipkan di sel Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
“Yang bersangkutan sudah penuhi panggilan kedua, kemudian dilakukan pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Tanjungpinang (dititipkan),” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, Rabu (24/2/2021).
Sebelum dilakukan penahanan, kata Aditya, terlebih dahulu Yudi Ramdhani dilakukan tes Antigen, cek darah, dan cek kesehatan lainnya di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Mekar Baru.
“Hasil tes kesehatannya (Yudi), dinyatakan negatif. Untuk cek yang lainnya juga dinyatakan sehat, sehingga yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan,” ucapnya.
Dijelaskan Aditya, untuk penahanan terhadap Yudi Ramdhani, tidak bisa di tahan dalam rumah tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Pasalnya prosedur dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak diperbolehkan tahanan baru masuk ke rutan dikarenakan dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Terhitung 20 hari kedepan, yang bersangkutan Yudi, ditahan di sel Polres Tanjungpinang setelah pelimpahan berkas ke pengadilan. Nah baru kita pindahkan ke Rutan Tanjungpinang,” ujarnya mengakhiri.
(cr1)


















































