- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
- TMMD TNI Manunggal Mulai Digelar di Desa Mubur
- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPHTB pada BP2RD Tanjungpinang, Ditahan

Keterangan Gambar : Tersangka?ákasus dugaan Tipikor?áBPHTB pada BP2RD Tanjungpinang, Yudi Ramdhani, bersama petugas Kejari Tanjungpinang, setelah diperiksa sebagai tersangka. /Cr1
KORANBATAM.COM - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Yudi Ramdhani, telah dilakukan penahanan.
Yudi dititipkan di sel Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
“Yang bersangkutan sudah penuhi panggilan kedua, kemudian dilakukan pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Tanjungpinang (dititipkan),” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, Rabu (24/2/2021).
Sebelum dilakukan penahanan, kata Aditya, terlebih dahulu Yudi Ramdhani dilakukan tes Antigen, cek darah, dan cek kesehatan lainnya di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Mekar Baru.
“Hasil tes kesehatannya (Yudi), dinyatakan negatif. Untuk cek yang lainnya juga dinyatakan sehat, sehingga yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan,” ucapnya.
Dijelaskan Aditya, untuk penahanan terhadap Yudi Ramdhani, tidak bisa di tahan dalam rumah tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Pasalnya prosedur dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak diperbolehkan tahanan baru masuk ke rutan dikarenakan dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Terhitung 20 hari kedepan, yang bersangkutan Yudi, ditahan di sel Polres Tanjungpinang setelah pelimpahan berkas ke pengadilan. Nah baru kita pindahkan ke Rutan Tanjungpinang,” ujarnya mengakhiri.
(cr1)


















































