- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPHTB pada BP2RD Tanjungpinang, Ditahan

Keterangan Gambar : Tersangka?ákasus dugaan Tipikor?áBPHTB pada BP2RD Tanjungpinang, Yudi Ramdhani, bersama petugas Kejari Tanjungpinang, setelah diperiksa sebagai tersangka. /Cr1
KORANBATAM.COM - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Yudi Ramdhani, telah dilakukan penahanan.
Yudi dititipkan di sel Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
“Yang bersangkutan sudah penuhi panggilan kedua, kemudian dilakukan pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Tanjungpinang (dititipkan),” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, Rabu (24/2/2021).
Sebelum dilakukan penahanan, kata Aditya, terlebih dahulu Yudi Ramdhani dilakukan tes Antigen, cek darah, dan cek kesehatan lainnya di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Mekar Baru.
“Hasil tes kesehatannya (Yudi), dinyatakan negatif. Untuk cek yang lainnya juga dinyatakan sehat, sehingga yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan,” ucapnya.
Dijelaskan Aditya, untuk penahanan terhadap Yudi Ramdhani, tidak bisa di tahan dalam rumah tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Pasalnya prosedur dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak diperbolehkan tahanan baru masuk ke rutan dikarenakan dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Terhitung 20 hari kedepan, yang bersangkutan Yudi, ditahan di sel Polres Tanjungpinang setelah pelimpahan berkas ke pengadilan. Nah baru kita pindahkan ke Rutan Tanjungpinang,” ujarnya mengakhiri.
(cr1)


















































