- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
- Rico Waas: Inovasi Jangan Sekadar Kejar Penghargaan, Harus Berdampak bagi Masyarakat
- Rico Waas Berbaur Bersama Warga di Gebyar Kemerdekaan Medan Kota
Siswi SMA Dicabuli Sopir Taksi Online, Orangtuanya Lapor Polisi
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Seorang pria di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga mencabuli seorang siswi SMA. Kasus pencabulan tersebut sudah dilaporkan orang tua korban ke pihak kepolisian dan kini ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris yang dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023), membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan bahwa, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti.
“Betul, ada laporan yang masuk ke kami. Dalam laporan itu, seorang siswi SMA yang dilecehkan dan saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti. Anggota kami juga sedang mengejar pelaku tersebut,” ujarnya kepada media ini.
Aris, demikian disapa, juga belum bisa memberi keterangan lebih lanjut lantaran nantinya pelaku bisa kabur.
“Korbannya berumur 16 tahun dan untuk sementara uni kita masih lidik. Apabila terbukti, pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,”ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan tak senonoh terjadi pada 20 September 2022, sekira pukul 20.30 WIB, di salah satu warung dikediaman terduga pelaku yang berprofesi sebagai driver atau sopir taksi online.(red)





































_jpg.jpg)

.jpg)













