- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi PT BIS Dilakukan Secara Virtual

Keterangan Gambar : Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT BIS dilakukan secara virtual di PN Tipikor Tanjungpinang
KORANBATAM.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dilaksanakan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi jangka pendek oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bintan Inti Sukses (BIS ) Tahun 2016 dan Tahun 2017 Bintan yang diduga dilakukan oleh terdakwa berinisial RSL dan TR, dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (26/4/2021).
Adapun enam orang yang dihadirkan Penuntut Umum adalah sebagai berikut:
1. AP selaku Direktur CV. Multi Coco Organik.
2. M selaku Komanditer CV. Multi Coco Organik.
3. DM selaku Direktur PT. Chantika.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Eduart serta dihadiri oleh Senopati dan Eka P.K Waruwu, selaku penuntut umum serta penasihat hukum para terdakwa.
Sidang dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi berupa aplikasi zoom meeting dengan para terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang dengan mematuhi protokol kesehatan.
Sidang ditunda pada hari Kamis (29/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(humas/PR)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
📅 08:38:47 | 01 Jun 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 5 hari yang lalu -
Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
📅 10:52:51 | 31 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu -
Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
📅 08:45:25 | 28 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
📅 10:49:27 | 27 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
📅 18:05:10 | 26 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
📅 15:52:30 | 26 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
📅 08:45:00 | 25 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
📅 07:10:28 | 25 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
📅 10:43:27 | 23 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
📅 10:28:44 | 23 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu


















































