Setubuhi dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Lelaki Umur 59 Tahun di Anambas Ditangkap Polisi
Reporter : MELAYUNEWS.COM 25 Sep 2024, 18:44:37 WIB ANAMBAS
Setubuhi dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Lelaki Umur 59 Tahun di Anambas Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Pelaku DY (59) saat diamankan polisi.


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu, 25 September 2024 sekira pukul 02.30 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/IX/2024/SPKT/POLRES KEP. ANAMBAS/POLDA KEPRI tertanggal 25 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Adrian pun menerangkan terkait laporan ungkap kasus dugaan tindak pidana "Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur” tersebut.

Dimana berdasarkan laporan tersebut, terungkap bahwa peristiwa ini telah terjadi mulai dari bulan Juni 2023 sampai Mei 2024 di sebuah penginapan atau wisma yang ada di Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Iptu Rio Adrian mengatakan bahwa korban KM (17) ini mempunyai hutang terhadap pelaku DY (59) sebesar Rp.2.400.000 untuk keperluan jalan-jalan ke Tarempa.

Hingga akhirnya pada Senin (26/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB, ibu korban NM (51) yang saat itu sedang berada di kebun sayur mendapat telepon dari anak keduanya TS yang merupakan adik korban.

Dalam telepon tersebut, TS menyampaikan bahwa pelaku DY datang ke rumah menghampiri KM untuk menanyakan perihal hutang piutang tersebut.

"Lalu secara langsung ibu korban menanyakan kepada pelaku untuk apa secara tiba-tiba datang menagih hutang kepada korban," ujar Iptu Rio Adrian.

"Nah saat itu, si pelaku ini menjawab bahwa pada bulan Mei 2024 telah terjadi hutang piutang dengan korban karena saat itu korban membutuhkan uang untuk jalan-jalan ke Tarempa," lanjutnya.

Menanggapi itu, ibu korban pun mengatakan akan membayar hutang tersebut setelah urusan surat asuransi ayah korban selesai.

Kemudian pada Jumat (30/8/2024) sekira pukul 09.10 WIB, pelaku DY datang kembali ke rumah korban KM untuk membahas terkait hutang piutang tersebut hingga akhirnya terjadi keributan karena pelaku yang merasa tidak terima karena telah dibentak oleh ibu korban.

"Saya tidak ada membentak Abang, saya hanya menunggu MR (anak dari pelaku) untuk membicarakan hutang anak saya yang berujung abang melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada anak saya, namun tidak ada iktikad baik dari keluarga abang," terang Iptu Rio Adrian menirukan ibu korban.

Selanjutnya pada 25 September 2024 sekira pukul 01.15 WIB, ibu korban (NM) yang merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, melaporkan hal ini ke Polres Kepulauan Anambas untuk kemudian ditindaklanjuti.

Adapun beberapa barang bukti yang telah berhasil diamankan diantaranya, 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam bermotif dinosaurus, 1 helai celana kulot panjang warna hitam, 1 helai baju sweater lengan panjang warna cream, 1 helai celana dalam warna biru tua dan 1 helai bra warna hitam.

Iptu Rio Adrian mengungkapkan bahwa atas peristiwa ini, pelaku DY dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.(johanda). 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;