- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
Sembilan Polsek di Wilayah Hukum Polda Kepri Tidak Bisa Melakukan Penyidikan, Ini Penampakan Nama-namanya

Keterangan Gambar : Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S. Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Terdapat sembilan Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) Tidak Melakukan Proses Penyidikan. Itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Nomor: Kep/613/III/2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan), tanggal 23 Maret 2021.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan, keputusan ini bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres (Kepolisian Resor) sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu, tidak melakukan penyidikan.
“Tentunya dengan keputusan ini tujuannya ialah untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri,” kata Kombes Pol Harry, Rabu (31/3/2021).
Kesembilan Polsek yang tidak dapat melakukan proses penyidikan itu adalah Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Polsek Teluk Bintan, Polsek Siantan, Polsek Palmatak, Polsek Jemaja, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun (TBK), Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) dan Polsek Bunguran Timur.
(ilham)

















































