- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
Sembilan Polsek di Wilayah Hukum Polda Kepri Tidak Bisa Melakukan Penyidikan, Ini Penampakan Nama-namanya

Keterangan Gambar : Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S. Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Terdapat sembilan Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) Tidak Melakukan Proses Penyidikan. Itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Nomor: Kep/613/III/2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan), tanggal 23 Maret 2021.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan, keputusan ini bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres (Kepolisian Resor) sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu, tidak melakukan penyidikan.
“Tentunya dengan keputusan ini tujuannya ialah untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri,” kata Kombes Pol Harry, Rabu (31/3/2021).
Kesembilan Polsek yang tidak dapat melakukan proses penyidikan itu adalah Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Polsek Teluk Bintan, Polsek Siantan, Polsek Palmatak, Polsek Jemaja, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun (TBK), Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) dan Polsek Bunguran Timur.
(ilham)
















































