- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Satresnarkoba Polres Anambas Tangkap Dua Pria dan Ditemukan Barang Bukti Sabu

Keterangan Gambar : Barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Anambas.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua pria berinisial FA (24) dan EW (40) atas dugaan tindak pidana narkotika, keduanya ditangkap di dua TKP berbeda, Selasa (18/03/2025)
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Minggu (16/03/2025) sekira pukul 18.00 WIB.
"Setelah kita mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Pasir Merah, Kabupaten Kepulauan Anambas, kami dari Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi," ujarnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengungkap penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pelaku berinisial FA.
"Dari tangan pelaku FA, ditemukan 3 paket berukuran kecil barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,97 gram," ucap Kasatresnarkoba.
Lebih lanjut Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak mengatakan hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas, FA mengatakan barang haram tersebut diperoleh dari pelaku EW.
"Tidak membutuhkan waktu yang lama, petugas langsung menangkap EW yang pada saat itu sedang berada di cafe Pasir Putih, Desa Tarempa Timur," tutur Kasatresnarkoba
"EW mengaku kepada petugas bahwa ada menyembunyikan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik gula berukuran sedang yang di duga Narkotika jenis Sabu di Desa Batu Belah di dalam rumah," ungkap Kasatresnarkoba.
"Dari tangan pelaku EW, ditemukan 2 (dua) paket plastik gula berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu sebanyak 27,03 gram," jelasnya.
Untuk kedua pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, dan untuk pelaku FA disangkakan Pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk pelaku EW disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang masih berupaya menyalahgunakan narkotika di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas," tegas Kasatresnarkoba.
"Polres Kepulauan Anambas akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tutup Kasat Narkoba. (Rls/red)


















































