- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
- Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
- Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
Satreskrim Polres Anambas Amankan Pria yang Hamili Anak di Bawah Umur

Keterangan Gambar : Tersangka DD saat diamankan Satreskrim Polres Anambas
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Kasus asusila ataupun pelecehan seksual anak di bawah umur kian marak terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas. Kasus seperti ini merupakan kasus terbanyak yang terjadi setiap tahun.
Kali ini, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang warga Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, DD (23) karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga hamil, Sabtu (11/1/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.
"Ia memang benar, untuk tersangka sekarang sudah kita amankan dan sekarang sudah ditahan," ujar Kasatreskrim
Iptu Alfajri, S.H., mengatakan kejadian awal bermula pada bulan Juli dan Desember 2024. Persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka DD (23) dan korban Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 17 tahun.
"Untuk tempat kejadian ada 3 tempat yang berbeda. Tapi awal persetubuhan tersebut mereka lakukan pada bulan juli 2024, dimana mereka baru pertama kali pacaran," ucap Kasatreskrim
Hingga pada Rabu, 8 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, korban Bunga memberanikan diri membangunkan ibu kandungnya lalu menceritakan tentang kehamilannya.
Awalnya korban masih ragu-ragu untuk menceritakan perihal kehamilannya. Namun pada akhirnya korban pun jujur kepada ibu kandungnya mengenai kehamilan yang ia alami.
Merasa tidak terima dengan apa yang telah diceritakan oleh anaknya, ibu korban pun pergi menuju ke rumah keluarga dari almarhum suaminya lalu menceritakan bahwa anaknya hamil dan yang melakukan perbuatan tersebut adalah tersangka DD (23).
Selanjutnya pada Jumat, 10 Januari 2025 ibu korban didampingi keluarganya bersama-sama melaporkan tersangka DD (23) ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
Atas perbuatan tersangka DD (23) itu, Iptu Alfajri, S.H., menyatakan akan disangkakan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk tersangka DD (23) terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," terang Kasatreskrim. (Johanda).




















































