- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Sakit Hati, Pria Ini Kirimkan Video Mesum kepada Teman dan Keluarga Pacar

Keterangan Gambar : FD, tersangka penyebar konten asusila digiring petugas untuk dihadirkan dalam gelar Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (2/2/2021). /Ilham Sawalludin
KORANBATAM.COM, BATAM - FD harus berurusan dengan polisi setelah nekat mengirimkan rekaman video lama kepada keluarga kekasihnya. Ia ditangkap Sub Direktorat (Subdit) V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepri pada Rabu (27/1/2021) lalu, di Jakarta Timur.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan menjelaskan kronologis kejadian berawal sejak 2017 silam, dimana tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran yang mana seiring berjalannya waktu tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan direkam oleh tersangka.
Pada Agustus Tahun 2020, lanjut AKBP Nugroho menceritakan, korban pindah ke Kepulauan Riau (Kepri) untuk berkerja di salah satu perusahaan di Pulau Bintan.
“Korban (pacarnya) pindah untuk bekerja di Pulau Bintan. Nah si FD (tersangka) berencana untuk menyusul korban ke Kepri. Namun, dilarang oleh korban dikarenakan di daerah Kepri masih pandemi Covid-19. Karena hal ini, tersangka merasa hubungan asmaranya seolah-olah digantung sama si pacar (korban),” ujar Nugroho didampingi Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Iwan Ariyandhy, dan Kepala Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat (Penmas Bidhumas) Polda Kepri, AKBP Imran, saat gelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (2/2/2021).

Keterangan gambar : Kepala Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran memberikan keterangan saat gelar Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (2/2/2021). /Ilham Sawalludin
Nugroho melanjutkan, pada (22/12/2020) lalu, tersangka yang merasa sakit hati, sehingga mengirimkan foto dan video tersangka dengan korban kepada teman dan keluarga korban dengan menggunakan akun Instagram.
“Tersangka merasa sakit hati. Jadi menyebarkan video dan foto-fotonya ke teman-teman dan keluarga korban. Tujuannya agar korban merasa malu dan sama-sama merasakan sakit hati,” jelasnya.
Sementara, Kasubid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran, menambahkan dalam menyamarkan aksinya untuk mengirimkan foto dan video tersebut menggunakan akun Instagram atas nama @Kocheeink yang diubah nama akunnya menjadi @Bunganantaa pada pertengahan Januari 2021 lalu.
“Tim Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Kepri melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di salah satu warung di Jakarta Timur, pada Rabu (27/1/2021),” ujar AKBP Imran.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka FD di antaranya satu unit ponsel, dua alamat Email dengan akun Gmail dan dua akun Instagram yang digunakan tersangka. Sedangkan barang bukti lainnya yang diamankan petugas dari tangan korban yakni dua unit ponsel dan satu alamat Email dengan akun Gmail.
Atas perbuatannya, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka ialah Undang-undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas UU-RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Untuk tersangka, kita persangkaan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1). Ancamannya paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 milliar,” ujar AKBP Imran mengakhiri.
(ilham)


















































