- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Telah Disepakati Dalam Rapat Paripurna DPRD Anambas

Keterangan Gambar : DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Tandatangani Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Keterangan Gambar : Menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum rapat Paripurna Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimulai
Rapat paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Senin, 20 November 2023.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, mengatakan bahwa daftar hadir anggota DPRD pada permulaan rapat ini telah memenuhi quorum dengan rincian, 3 dari 5 orang anggota fraksi PPP Plus, 4 dari 4 orang anggota fraksi PDIP Plus, 3 dari 4 orang anggota fraksi BNI, 3 dari 4 orang anggota fraksi KIR, 1 dari 2 orang anggota fraksi PAN.
Keterangan Gambar : Seluruh anggota DPRD Anambas dan undangan menyanyikan lagu Indonesia Raya
"Alhamdulillah quorum sudah terpenuhi dengan jumlah 14 dari 19 anggota DPRD yang hadir pada permulaan rapat ini," ucap Saymsil Umri.
Syamsil Umri juga menyampaikan bahwa tahapan rangkaian awal pembicaraan tingkat pertama yang dimulai dari penyampaian Ranperda dan pandangan umum fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna yang dilanjutkan dengan pembahasan pada tingkat Panitia Khusus (Pansus) yang tentunya hal ini juga melibatkan pemerintah daerah.
Keterangan Gambar : Bupati Anambas Abdul Haris saat menandatangani Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah
Berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan forum umum daerah pada pasal 74 huruf a ditegasakan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahulukan dengan penyampaian laporan pimpinan komisi atau pimpinan Pansus yang berisi pendapat fraksi dan hasil pembahasan.
Keterangan Gambar : Wakil Ketua II DPRD Anambas, Firdian Syah saat menandatangani draft Ranperda pajak daerah
dan retribusi daerah
"Untuk itu, marilah kita sama-sama mendengarkan laporan dari Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas," ujar Syamsil Umri.
Selanjutnya juru bicara Pansus DPRD menyampaikan laporan dan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, dimana semua fraksi telah menyetujui dan sepakat terhadap Ranperda tersebut.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD khususnya Pansus DPRD atas proses pembentukan Ranperda tersebut yang pastinya dalam pembentukan Ranperda ini, sudah berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan dan pembahasan.
Keterangan Gambar : Foto bersama usai menandatangani draft Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah
"Saya atas nama pemerintah daerah, sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD khususnya Pansus DPRD, hingga saat ini sampai pada tahap penyampaian pendapat akhir yang tentunya semua rangkaian itu sangat menyita perhatian, menguras energi dan juga pikiran," sebut Abdul Haris.
Lanjutnya, Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan sinergitas dan semangat kebersamaan sehingga substansi dan materi Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang kami ajukan mengalami penajaman, pendalaman dan juga penyempurnaan yang didasarkan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Pansus DPRD.
Keterangan Gambar : Bupati Anambas Abdul Haris saat menyampaikan sambutan
"Beriringan dengan itu, untuk kedepannya kami meminta dukungan dan juga kerjasama yang sudah terjalin dengan baik sehingga kedepannya kita dapat mewujudkan lebih maksimal maksud dan tujuan pembentukan Ranperda ini," papar Abdul Haris.
Bupati juga menyampaikan, akan memberikan sosialisasi secara maksimal kepada semua OPD yang berkenaan dengan Perda tersebut agar dapat dipahami dan juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Keterangan Gambar : Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra, Bupati Anambas, Abdul Haris, Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri, Wakil Ketua II DPRD Anambas, Firdian Syah dan Sekretaris DPRD Anambas
"Berkenaan dengan Perda tersebut, karena ini adalah produk baru yang kita lahirkan maka kami akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada setiap OPD yang berkenaan dengan Perda tersebut secara maksimal supaya masyarakat juga memahami dan penuh kesadaran sehingga PAD kita juga akan meningkat," pungkas Abdul Haris.
Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah ini telah disejutui dengan penandatangan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.(Johanda)



















































