- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
PPKM Skala Mikro Diperketat, Tempat Makan di Batam Harus Sudah Tutup Pukul 20.00 WIB

Keterangan Gambar : Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 26 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dan optimlaisasi Pos Komando (Posko) penangan Covid-19 diperpanjang Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, kebajikan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 26 tahun 2021.
Dicontohkannya, terkait dengan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti kafe, rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada pada lokasi tersendiri ataupun di dalam mall, jam operasional dibatasi hanya sampai jam 20.00 WIB, malam.
“Kalau sebelumnya kan paling lama jam 21.00, untuk sekarang kita batasi lebih cepat. Kemudian untuk kapasitasnya juga dibatasi hanya 25 persen. SE ini pada dasarnya juga mengacu sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 tahun 2021, untuk pengendalian Covid-19,” kata Amsakar, Sabtu (26/6/2021).
Dalam pelaksanaan, masih kata Amsakar, pada dasarnya adalah memperketat kegiatan masyarakat mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Selain itu, juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan itensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.

Keterangan gambar: Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Batam Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM skala mikro dan optimlaisasi Posko penangan Covid-19 di Batam.
Dia melanjutkan, PPKM mikro dilakukan dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan sejumlah instansi pemerintah lainnya.
“Pada intinya yang membedakan dengan edaran sebelumnya adalah lebih kepada pengetatannya. Kita harap seluruh elemen masyarakat dapat sama-sama terus konsisten menegakan protokol kesehatan,” ujarnya.

Keterangan gambar: Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Batam Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM skala mikro dan optimlaisasi Posko penangan Covid-19 di Batam.ÔÇïÔÇïÔÇïÔÇïÔÇï
Surat Edaran terbaru tersebut sudah mulai berlaku pada 23 Juni 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pebatasan berdasarkan ketentuan.


















































