- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
Polsek Bengkong Ringkus Pelaku Curanmor Milik Tetangga, Ditangkap di SP Batuaji

MELAYUNEWS.COM, BATAM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong Polresta Barelang menangkap seorang pemuda berinisial GN (18 tahun) yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik tetangganya bernama Gina Indriani (25 tahun).
Adapun motor yang dicuri milik warga Bengkong Harapan I, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merek Yamaha Mio M3 125 dengan pelat BP 5616 QG hitam merah keluaran 2017.
“Lokasi kejadiannya di teras (garasi) rumah korban bernama Gina (25 tahun),” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, di kantornya, Sabtu (28/1/2023) sore.
Aris mengungkapkan, GN ditangkap pada Selasa (24/1/2023) malam, sekira pukul 22.35 WIB, di parkiran SP daerah Batuaji, Kota Batam setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, GN mengaku mencuri motor bersama rekannya yang masih buron.
“Keterangan terduga pelaku yang kami amankan ia melakukan aksinya bersama temannya dan motor yang dicuri adalah milik tetangganya,” sebutnya.
Lebih lanjut, Aris menuturkan, aksi pencurian itu dilakukan GN pada Minggu (22/1/2023). Waktu itu, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman garasi rumah. Ketika ayah korban akan memakai motor, ia kaget motornya telah raib dicuri.
Posisi motor saat itu, kata dia, dalam keadaan terkunci stang dan kuncinya diletakkan di dalam rumah korban.
“Korban baru mengetahui motornya hilang sore hari, sekitar pukul 15.30 WIB setelah korban mendapatkan kabar dari ayahnya bahwa motornya sudah tidak ada di teras rumah,” ujar dia.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian ke pihak kepolisian karena mengalami kerugian sebesar Rp22 juta.
“Iya motor yang dicuri adalah tetangganya. Pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 tentang Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan ancaman 7 tahun penjara,”ujarnya. (red).

















































