Polresta Barelang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perundungan
Reporter : MELAYUNEWS.COM 03 Mar 2024, 21:12:51 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Polresta Barelang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perundungan

MELAYUNEWS.COM, BATAM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus perundungan di Batam. Kasus ini bermula sakit hati karena saling ejek dan ada tuduhan pencurian barang milik korban.

Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, para tersangka dan kedua korban merupakan teman sepermainan. Para tersangka mengaku melakukan perundungan dan penganiayaan karena sering diejek dan dituduh telah mencuri barang milik korban.

"Ini ada unsur sakit hati karena teman sepermainan. Para tersangka 3 orang masih anak dibawah umur sementara 1 baru berumur 18 tahun," kata Kapolresta Barelang, Sabtu (2/3/2024).

Ketiga tersangka yang masih di bawah umur terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, sementara itu satu tersangka lain dijerat Pasl 80 Ayat 1 dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.(red) 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;