- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Polres Barelang Kerjasama Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Penikaman

Keterangan Gambar : Jajaran Polres Barelang dan Polsek Bengkong konferensi pers terkait penangkapan pelaku penikaman, Rabu(8/3/2023).
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Polisi Resor Kota Barelang dan Sektor Bengkong berhasil menangkap pria pelaku penikam warga Bengkong Laut di salah satu kos-kosan wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku yang diketahui bernama Dehi Kamil ini ditangkap di lokasi persembunyiannya di kawasan Pasar SukaRamai Bengkong, pada Jumat kemarin, 3 Maret 2023.
Penangkapan ini langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, S.H, dan Kanit Opsnal Polresta Barelang, Ipda Evander Clinton Maail setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pelaku Kamil, demikian dipanggil, dibekuk saat berada di kosannya tanpa perlawanan usai menikam korban bernama Amin Wijaya Telaumbenua (28 tahun), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Dari tangan pelaku berumur 39 tahun, polisi telah mengamankan barang bukti senjata tajam berupa pisau yang digunakan untuk menikam korban dan ponsel.
“Setelah melakukan penyelidikan pascakejadian, pencari pelaku pun berbuahkan hasil. Anggota gabungan dari Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Opsnal Polsek Bengkong berhasil membekuk pelaku Kamil di salah satu kamar kosan berlantai dua di Bengkong,” ujar Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba saat menggelar Konferensi Pers didampingi di Mapolsek Bengkong, Rabu (8/3/2023).
Adapun peristiwa penikaman tersebut terjadi di Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, pada Jumat (27/1) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB.
Usai menganiaya korban, terduga pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) untuk mendapatkan pertolongan medis, atas luka tikaman yang dideritanya.
“Korban menderita satu luka tusukan di bagian tangan kiri dan mendapatkan 20 jahitan. Korban ditikam pelaku dari depan,” bebernya.
Kini, kata Rizqy, pelaku mendekam di jeruji besi dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan atau ancaman 2,6 tahun.
“Kita kenakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tandasnya.(red)


















































