- TMP Sukseskan Liga Top Skor Batam 2026, Wagub Nyanyang Lepas Dua Tim Wakili Kepri ke Babak Nasional
- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
Polres Asahan Tangkap 3 Pelaku Geng Motor yang Aniaya Pelajar, Aksi Viral di Medsos

Keterangan Gambar : Barang bukti sepedamotor yang diamankan petugas, Jumat, 4 April 2025.
MELAYUNEWS.COM, ASAHAN – Polres Asahan berhasil mengungkap kasus kekerasan yang dilakukan sekelompok geng motor dan viral di media sosial. Tiga tersangka utama diamankan dalam peristiwa penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial MSAP (17 tahun )
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H., mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial MFFM (18), ASN (16), dan RK (18) yang tergabung dalam kelompok geng motor “Mafia Bangladesh” ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Jumat, 4 April 2025.
“Ketiganya terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap korban di bawah umur, dan telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” jelas Kapolres.
Penganiayaan terjadi pada Senin, 1 April 2025, sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kisaran Timur. Peristiwa berawal dari cekcok antara geng motor “Mafia Bangladesh” dan “MR. Kriwo” yang sama-sama nongkrong di sebuah kafe. Ketegangan berlanjut hingga ke jalan, berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban.
Korban dianiaya di beberapa lokasi, termasuk di depan toko Zaitun Bakery, kawasan Pabrik Benang, dan Masjid Al Husna. Ia dipukul, ditendang, bahkan dipaksa mencuci wajahnya yang berlumuran darah sebelum akhirnya ditinggalkan.
Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV, dua sepeda motor, serta pakaian para pelaku. Ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
“Kami tidak akan mentolerir aksi geng motor yang meresahkan masyarakat. Penindakan tegas akan terus kami lakukan,” tegas AKBP Afdhal Junaidi.(SP)



















































