- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Polres Anambas Musnahkan Miras dan Petasan Hasil Sitaan Operasi Pekat Seligi

Keterangan Gambar : Barang bukti hasil Operasi Pekat Seligi dimusnahkan jajaran Polres Kepulauan Anambas, Senin (17/4/2023).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Polres Kepulauan Anambas melakukan Pemusnahan Barang bukti minuman keras (Miras) dan Petasan dalam rangka kegiatan operasi kepolisian "PEKAT SELIGI" dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh anggota Kepolisian Polres Kepulauan Anambas pada tanggal 23 Maret 2023 s/d 16 April 2023 di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Lapangan Sarja Arya Racana Mapolres Kepulauan Anambas, Senin (17/04/2023).
Kegiatan Operasi ini dilaksanakan di beberapa lokasi di Kabupaten Kepulauan Anambas,yakni Tempat Wisata Batu Lepe, Jln.Selayang Pandang Kabupaten Kepulauan Anambas, Jln.Batu Tambun, Pelabuhan Tarempa, dan Tempat penginapan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dari operasi tersebut telah diamankan beberapa barang bukti yaitu 8 (delapan) buah kaleng miras Bir Merk "STOUT" berwarna hitam, 16 (enam belas) buah kaleng miras BIR Merk "HEINEKEN" berwarna hijau, 12 (dua belas) buah botol miras Merk "Arak Putih", 27 (dua puluh tujuh) buah petasan Merk "Magical Shoot W/Tor, 90 (sembilan puluh) buah petasan Merk "Patriot Air Travel W/Tor, 15 (lima belas) buah petasan Merk "Back Packer".
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto S.I.K mengatakan, masyarakat yang tertangkap sedang meminum miras, masyarakat yang menjual petasan yang suara ledakannya keras dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang, pihaknya akan menyita barang tersebut dan membuat surat pernyataan ataupun surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.
"Kami memberikan himbauan kepada masyarakat yang tertangkap melanggar dan membuat surat pernyataan ataupun surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari," ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan SISKAMTIBNAS yang aman dan kondusif serta menjamin ketentraman seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas pada bulan Ramadhan dan menjelang perayaan Idul Fitri 1444 H tahun 2023.(Johanda)
Editor : Jhon


















































